Jakarta – Jajaran Polsek Kembangan melakukan pembinaan rohani terhadap enam anak yang diamankan lantaran mencuri, membawa senjata tajam (sajam) dan terbukti menggunakan obat keras jenis tramadol.
Pendekatan humanis dilakukan dengan melakukan shalat Maghrib dan Isya berjamaah di Mushalla Polsek Kembangan. Selain shalat berjamaah, juga diberikan siraman rohani oleh Ustad Kaharuddin Dopu
“Untuk pembinaan mental dan rohani, mereka wajib mengikuti sholat berjamaah serta Sholat Tahajud dan dilanjutkan mengaji bersama di Musholla Polsek Kembangan,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Joko kepada wartawan di Mapolsek Kembangan, Kamis (31/1).
BACA JUGA:
- Polsek Kembangan Bina Rohani Enam Anak Pelaku Pencurian yang Bawa Sajam
- Polsek Kembangan Beri Arahan 45 Pebalap Liar yang Terjaring Operasi
- Polsek Kembangan Ungkap Kasus Obat Ilegal Tipe G Senilai Rp220 Juta
“Kita juga berikan arahan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya mereka dikembalikan lagi ke orangtua nya masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, keenam anak yang diberikan pembinaan rohani ini diamankan karena melakukan pencurian dan kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
“Mereka kita amankan di Jalan Sawo, Kebon Kelapa Kembangan Utara, pada Jumat 25 Januari 2019 pagi,” ujar Dimitri.
Dari pengamanan tersebut, juga turut disita barang bukti berupa sepotong sweater, celana jeans dan sepasang sepatu wariors, dua potong celana dan sandal warna hitam, dua potong sweater warna hitam, sebilah celurit bergagang karet warna hitam, dan satu unit sepeda warna hitam
Keenam anak yang diamankan ini adalah PA (14), IR (14), MY (14 ), MR (13 ), FR (13), dan AS (12). Mereka berhasil ditangkap berkat laporan warga yang melihat salah seorang di antara mereka akan melakukan aksi pencurian saat memanjat pagar rumah warga.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui mereka sebelumnya sudah melakukan aksi pencurian pakaian dan sepatu serta mengambil sepeda. Barang bukti sepeda hasil curian disimpan di rumah salah seorang dari mereka,” jelas Dimitri.
Dikatakannya juga, berdasarkan hasil interogasi akhirnya diketahui mereka berani melakukan aksi seperti itu karena pengaruh obat jenis tramadol yang dikonsumsi.
“Namun mengingat pelaku masih di bawah umur, kami tak bisa pidanakan mereka berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Dimitri.
“Oleh karena itu kita lakukan pendekatan humanis dengan memberikan pembinaan rohani dan mengimbau mereka agar tidak mengulanginya lagi. Kita juga melibatkan tokoh agama, pihak sekolah, orangtua, dan ketua RT,” pungkas Dimitri. bem












