Jakarta,Topikonline.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik M. Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Pengangkatan ini mengakhiri kekosongan jabatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
Maulana bukan nama baru di panggung politik dan hukum nasional. Advokat yang pernah terlibat dalam tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu kini mendapat kepercayaan mengemban jabatan strategis di pemerintahan.
Pelantikannya menjadi perhatian karena Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga integritas pelayanan, menegakkan aturan, serta membangun kepercayaan publik.
Pengangkatan Maulana didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Dalam prosesi pelantikan, ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
Mengisi Kursi Kosong, Tantangan Integritas Menanti
Posisi Wamen Imipas sebelumnya ditinggalkan Silmy Karim setelah terseret perkara hukum. Namun, informasi mengenai status tersangka, penahanan, serta detail perkara yang disebut dalam sejumlah keterangan perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK dan dokumen penegak hukum agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana Maulana menjalankan tugas barunya. Jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif, melainkan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan imigrasi dan pemasyarakatan.
Di bidang imigrasi, pengawasan terhadap orang asing, penegakan hukum keimigrasian, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi pekerjaan penting. Sementara di bidang pemasyarakatan, pembinaan warga binaan, keamanan lembaga pemasyarakatan, serta pencegahan pelanggaran oleh oknum petugas tetap menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, tantangan Maulana bukan hanya menjalankan program kementerian, tetapi juga ikut memastikan tata kelola pemerintahan berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.
Rekam Jejak dari Dunia Advokat dan Gerindra
M. Maulana Bungaran, S.H., M.H., dikenal sebagai advokat yang aktif dalam kegiatan politik melalui Partai Gerindra.
Namanya mencuat dalam kontestasi politik nasional ketika menjadi bagian dari tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
Di luar aktivitas sebagai advokat, Maulana pernah menduduki sejumlah posisi organisasi di Partai Gerindra pada periode 2020–2023, termasuk Ketua Bidang Advokasi dan Sekretaris Majelis Kehormatan partai.
Ia juga pernah menjabat Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air pada 2016–2023 serta Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya pada 2022–2023.
Pengalaman tersebut memperlihatkan kiprahnya di bidang advokasi hukum sekaligus organisasi politik.
Pernah Terlibat Seleksi Anggota Komisi Yudisial
Pengalaman Maulana juga mencakup keterlibatan dalam proses seleksi pejabat lembaga negara. Ia tercatat sebagai anggota Panitia Seleksi calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025, berdasarkan informasi profil yang dipublikasikan sejumlah media.
Dengan latar belakang advokat, organisasi politik, dan pengalaman dalam proses seleksi pejabat negara, Maulana kini memasuki babak baru dalam perjalanan kariernya sebagai pejabat eksekutif.
Pembuktian Dimulai Setelah Pelantikan
Pengangkatan Maulana Bungaran menempatkannya pada posisi yang menuntut tanggung jawab besar. Publik tentu berharap kehadirannya membawa kontribusi nyata bagi perbaikan pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan.
Namun, rekam jejak dan pengalaman saja tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan. Kinerja, konsistensi dalam menjaga integritas, serta kemampuan mendorong perbaikan tata kelola akan menjadi hal yang dinilai masyarakat.
Kini, setelah kursi Wamen Imipas kembali terisi, pekerjaan sesungguhnya menanti: memastikan pelayanan publik berjalan profesional, penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi terus diperkuat.












