Jakarta,Topikonline.co.id — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Keputusan tersebut diumumkan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan di gedung kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kuningan Jakarta pada Senin (5/10/2026), menyusul hasil investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Langkah ini menjadi babak penting dalam pengusutan persoalan tata kelola dan pelaksanaan tugas di balik tembok Lapas Cibinong yang sebelumnya menuai sorotan publik.
Dari 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu pegawai yang merupakan Kalapas Cibinong diberhentikan dengan tidak hormat, baik dari jabatan maupun statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk satu pegawai, yaitu Kalapas Cibinong yang baru, dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan dan status ASN,” ujar Rudi.
Selain itu, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, sementara 11 pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin tingkat sedang.
Dalam kelompok yang dikenai pemeriksaan tersebut, terdapat pula mantan Kalapas Cibinong sebelumnya.
“Sebanyak lima pegawai dikenai hukuman disiplin tingkat berat dan 11 pegawai hukuman disiplin tingkat sedang, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Kalapas Cibinong sebelumnya,” kata Rudi.
PB Indra Kenz Ikut Dievaluasi
Tak berhenti pada sanksi kepegawaian, Itjen Kemenimipas juga mengambil langkah terhadap hak Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong, Indra Kenz.
Rudi mengatakan pihaknya secara resmi merekomendasikan penarikan kembali PB Indra Kenz.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena pemberian hak PB dinilai belum mencerminkan rasa empati terhadap para korban, mengingat proses pemulihan atau ganti rugi kepada korban belum sepenuhnya selesai.
“Kami merekomendasikan penarikan kembali Pembebasan Bersyarat karena pemberian hak tersebut dinilai belum memenuhi rasa empati terhadap korban kejahatan yang proses ganti ruginya belum sepenuhnya selesai,” tegas Rudi.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa persoalan di lingkungan pemasyarakatan tidak semata menyangkut disiplin internal pegawai, tetapi juga menyentuh aspek keadilan dan kepentingan korban.
Kasus Lapas Cibinong sebelumnya juga mengguncang jajaran tertinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. (Purn) Mashudi, memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas polemik yang mencuat.
Kini, dengan dijatuhkannya sanksi terhadap 17 pegawai, termasuk pemberhentian Kalapas Cibinong sebagai ASN, proses evaluasi internal Kemenimipas memasuki tahap yang lebih tegas.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Kemenimipas untuk memastikan pembenahan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi berlanjut pada perbaikan sistem pengawasan, tata kelola, serta penguatan integritas seluruh jajaran pemasyarakatan.
Pesannya jelas: tembok lapas boleh tinggi, tetapi pengawasan dan pertanggungjawaban tidak boleh berhenti di balik jeruji.












