Dari Balik Jeruji ke Tengah Masyarakat, Wajah Baru Pemidanaan Mulai Diuji

Direktur jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan para pakar yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (21/9/2026).Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co.id — Hukuman tak lagi harus berujung di balik jeruji. Pemerintah mulai menguji wajah baru pemidanaan Indonesia melalui pidana kerja sosial. Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan, jangan sampai perubahan itu hanya menjadi “pindah tempat hukuman” tanpa pembinaan dan pengawasan yang jelas.

Pesan keras itu disampaikan Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (21/9/2026).

“Kami ingin Klien tetap bisa berkontribusi ke masyarakat, sekaligus menjalani proses pemulihan yang terarah,” tegas Mashudi.

Di sinilah tantangannya. Pidana kerja sosial bukan sekadar mengganti sel dengan tempat kerja. Ada asesmen, pembimbingan, pengawasan, evaluasi, hingga ukuran keberhasilan yang harus jelas.

Komisi XIII DPR RI pun meminta penjelasan mengenai kesiapan sistem tersebut, termasuk kewenangan pengawasan, kesiapan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta pembenahan tata kelola Pemasyarakatan.

Sejak KUHP baru berlaku 1 Januari 2026, Ditjenpas mencatat 98 Klien menjalani pidana non-pemenjaraan hingga Agustus 2026.

Sebanyak 80 Klien menjalani pidana pengawasan, sedangkan 18 lainnya menjalani pidana kerja sosial. Pelaksanaan tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Manado, Yogyakarta, Denpasar, dan Kupang.

Angka itu memang belum besar. Tetapi justru dari sinilah sistem baru tersebut mulai diuji.

Lebih dari 1.800 kerja sama telah dibangun Bapas dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, panti sosial, dan yayasan sosial. Sementara lokasi pelaksanaan kerja sosial telah mencapai lebih dari 3.400 tempat.

“Kami ingin memastikan kerja sosial ini betul-betul terarah dan diawasi, sehingga Klien punya kesempatan nyata untuk berubah, bukan sekadar menjalani formalitas,” ujar Mashudi.

Perubahan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Pemasyarakatan ikut mengubah wajah Pembimbing Kemasyarakatan.

PK kini tidak hanya melakukan penelitian kemasyarakatan dan pendampingan. Mereka juga berperan membimbing pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, memberikan rekomendasi kepada Jaksa, hingga menjadi mediator dalam mekanisme keadilan restoratif pascaputusan pengadilan.

“Perubahan paradigma pemidanaan ini menuntut PK untuk hadir lebih jauh dari sekadar mengawasi. Mereka harus membimbing, mendampingi, sekaligus menjembatani kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat,” kata Mashudi.

Untuk mendukung tugas tersebut, Ditjenpas menghadirkan 574 Pos Bapas dan 77 Griya Abhipraya sebagai ruang pembimbingan dan kolaborasi lintas sektor.

Tak berhenti di infrastruktur. Sebanyak 350 lulusan Poltekimipas Angkatan 57 juga disiapkan untuk memperkuat Bapas di seluruh Indonesia.

“Investasi pada SDM ini penting, karena secanggih apa pun aturan yang kita buat, keberhasilannya tetap bergantung pada orang-orang yang menjalankannya di lapangan,” tegas Mashudi.

Pakar: Jangan Sampai Hanya Ganti Sel dengan Tempat Kerja

Para pakar yang hadir dalam RDPU memberikan sejumlah catatan.

Prof. Arthur Josias Simon Runturambi menyoroti konsekuensi pidana penjara jangka pendek yang menurutnya dapat memutus pekerjaan, hubungan keluarga, dan reputasi seseorang.

Karena itu, pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif, tetapi harus diterapkan secara selektif.

“Pidana penjara pendek itu memutus tiga hal bagi Narapidana: pekerjaan, hubungan keluarga, dan reputasi. Jadi malah menambah banyak persoalan,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa alternatif tersebut harus ditujukan kepada pelaku berisiko rendah, bukan pelaku berisiko tinggi.

Sementara Dr. Muhammad Sofyan Arif menyoroti pekerjaan rumah dari sisi internal Pemasyarakatan.

Mulai dari pengawasan preventif, integritas petugas, pemberantasan narkotika dan telepon seluler ilegal, sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan, penguatan SOP, hingga pemanfaatan fungsi intelijen dalam pengambilan keputusan.

Ia juga menekankan pentingnya penempatan pejabat berdasarkan rekam jejak.

Sedangkan Nadia Utami Larasati memberikan peringatan yang tak kalah penting.

Pidana kerja sosial jangan berubah menjadi formalitas baru.

“Pidana kerja sosial harus menjadi intervensi yang berbasis asesmen dan berorientasi pada perubahan perilaku. Ini harus terukur, ada tujuan asesmen yang jelas, bagaimana supervisinya, evaluasinya, serta indikator keberhasilannya,” ujarnya.

RDPU tersebut akhirnya membuka satu persoalan besar: ketika seseorang tidak lagi berada di balik jeruji, siapa yang memastikan proses pembinaannya benar-benar berjalan?

Jawabannya bukan sekadar aturan.

Dibutuhkan PK yang siap, Bapas yang kuat, pengawasan yang ketat, asesmen yang terukur, dukungan masyarakat, serta sistem evaluasi yang mampu memastikan pidana kerja sosial benar-benar menghasilkan perubahan perilaku.

Sebab, mengeluarkan seseorang dari penjara jauh lebih mudah daripada memastikan ia tidak kembali ke sana.

Dan di titik itulah wajah baru Pemasyarakatan Indonesia kini sedang diuji.