Agus Andrianto Tegaskan Rakor Kemenimipas Bukan Seremonial: “Jangan Pulang Hanya Bawa Bahan Paparan”

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan jajaran Kemeninpas saat memberikan keterangan kepada wartawan,,Foto:ist/TPK

Jakarta,Topikonline.co.id — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pembenahan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada evaluasi dan paparan di ruang rapat. Seluruh jajaran Kementerian Imipas diminta membawa pulang pekerjaan yang jelas, target terukur, serta perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Agus saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Agus, ukuran keberhasilan kementerian bukan sekadar terselesaikannya administrasi internal, melainkan sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, kepastian proses, serta kehadiran pemerintah sebagai solusi.

“Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” ujar Agus.

Di sektor pemasyarakatan, evaluasi dilakukan terhadap 52 jenis layanan. Penyaringan dilakukan dengan melihat tingkat urgensi, dampak terhadap pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, serta kebutuhan perbaikan.

Dari proses tersebut ditetapkan delapan layanan yang dinilai memiliki daya ungkit tinggi. Selanjutnya, tiga layanan ditetapkan sebagai Quick Win, yakni layanan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas; penelitian kemasyarakatan (Litmas); serta Sistem Database Pemasyarakatan.

Hasil observasi dan uji petik di lima wilayah serta 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan bahwa persoalan pelayanan bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya proses.

Ada persoalan yang lebih mendasar: kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, hingga keterlacakan data.

Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan dengan meminta petugas bekerja lebih cepat. Sistem pelayanan juga harus dibenahi agar proses memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di bidang pemasyarakatan, perubahan diarahkan pada sejumlah titik krusial.

Waktu layanan yang sebelumnya tidak pasti diarahkan menjadi standar waktu yang terukur. Beban penelitian kemasyarakatan yang tidak terkendali diarahkan menjadi penyelesaian berbasis baseline dan redistribusi beban.

Sementara perubahan data yang sulit ditelusuri diarahkan menjadi transaksi menggunakan akun individual yang meninggalkan jejak audit.

Dengan demikian, pembenahan tidak hanya menyasar petugas sebagai pelaksana, tetapi menyentuh sistem yang menjadi fondasi pelayanan.

Evaluasi serupa dilakukan di sektor keimigrasian. Sebanyak 99 layanan di bawah tiga direktorat teknis dievaluasi.

Penyaringan dilakukan dengan mempertimbangkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan terhadap otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan warga negara asing, serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan dan penerimaan negara.

Hasilnya, tiga layanan menjadi prioritas, yakni penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui autogate dan manual gate.

Evaluasi dilakukan melalui observasi dan uji petik di enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli hingga 8 Agustus 2026.

Dari evaluasi tersebut, Kemenimipas merumuskan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari memberikan kepastian dan mempercepat layanan paspor, menyelesaikan kendala paspor melalui satu pintu, mempercepat izin tinggal berbasis risiko, memperkuat pengawasan terhadap WNA berbasis risiko, hingga membangun fast line perlintasan berbasis risiko di TPI.

Tak berhenti pada evaluasi layanan, Kemenimipas juga memperkuat mekanisme pemantauan program melalui STAR Proaksi.

Aplikasi tersebut dirilis dalam Rakor Kemenimipas 2026 dan diproyeksikan menjadi kanal sekaligus dasbor yang mengintegrasikan pelaporan 15 Program Aksi.

Kehadiran sistem tersebut diarahkan untuk memastikan berbagai program aksi tidak berhenti sebagai daftar kegiatan, tetapi dapat dipantau progres, pelaksanaan dan hasilnya secara lebih terukur.

Agus menegaskan, Rakor Kemenimipas 2026 tidak boleh berakhir sebagai agenda rutin tahunan tanpa tindak lanjut.

Ia meminta seluruh pimpinan memiliki kejelasan mengenai pekerjaan yang harus dilakukan setelah rakor berakhir.

“Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan,” tegasnya.

Agus bahkan mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan rakor sekadar forum mendengarkan paparan dan menerima materi.

“Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi garis tegas Rakor Kemenimipas 2026: evaluasi harus berujung eksekusi.

Pembenahan tata kelola pelayanan publik diarahkan menyentuh Unit Pusat, Kantor Wilayah hingga UPT. Ukurannya bukan lagi seberapa banyak rapat digelar atau laporan dibuat, melainkan apakah sistem menjadi lebih pasti, proses lebih transparan, data lebih terlacak, dan masyarakat benar-benar merasakan perubahan layanan.

Rakor pun diharapkan menjadi titik balik bagi jajaran Kemenimipas untuk mengubah hasil evaluasi menjadi aksi nyata dan memastikan pelayanan publik tidak sekadar terlihat baik di atas kertas, tetapi benar-benar bekerja di lapangan.