Wartawan IM Babak Belur Dipukuli Petugas Keamanan Kantor Dinas PUPR Kota Jambi

Ilustrasi.

Jambi – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Ini kali, kekerasan terhadap wartawan menimpa Taf Sehat (46), reporter harian International Media (IM) terbitan Jakarta yang bertugas di Jambi. Taf dipukuli hingga babak belur oleh petugas keamanan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kota Jambi yang berinisial J, Senin (11/12).

Ikhwal kronologi kejadian seperti dituturkan Taf, ketika itu dia mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Jambi untuk menemui Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Farti Suandri. Kedatangannya terkait tugas jurnalistik untuk menyelidiki pembangunan Tugu Keris Siginjai yang sampai sekarang belum juga rampung. Pasalnya, pembangunan tugu tersebut dikabarkan memakan biaya hingga Rp3,5 miliar.

“Setibanya di kantor Dinas PUPR saya menemui J dan menjelaskan maksud kedatangan saya menemui kepala dinas. Namun bukannya disambut ramah, dia malah marah-marah dan terjadi perdebatan dengan saya,” tutur Taf.

“Karena saya tetap ngotot ingin berjumpa kepala dinas, tiba-tiba dia pukul wajah dan badan saya. Bahkan saya diinjak-injak dia dan disaksikan banyak aparatur sipil negara,” sambungnya lagi.

Akibat kejadian ini sekujur tubuh Taf mengalami luka lebam. Kasus ini langsung dilaporkannya ke Polda Jambi untuk segera diusut dan diproses. “Saya berharap polisi segera memproses laporan saya dan menindak tegas J yang sudah melakukan kekerasan dan menganiaya saya saat melakukan tugas jurnalistik,” harap Taf.

Pemimpin Redaksi harian International Media, Osmar Siahaan mengutuk keras perbuatan J yang menganiaya Taf. “Perbuatan J yang melakukan kekerasan untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik Taf adalah perbuatan tak terpuji. Padahal tugas jurnalistik wartawan dilindungi Undang-Undang,” kecam Osmar.

“Kami akan pantau terus proses laporan kekerasan terhadap wartawan kami ke Polda Jambi. Kami harap polisi segera bertindak tegas menahan J dan memproses pelanggaran pidananya,” imbuhnya lagi.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo juga menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan karena pekerjaan sebagai wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, lanjutnya, para pihak yang menghalangi wartawan saat peliputan harus dibawa ke ranah hukum.

Disebutkan Yosep, selama ini sering kali pihak media memilih untuk berdamai dengan para pelaku. Padahal kata dia, tindak kekerasan terhadap wartawan jangan diselesaikan dengan cara berdamai.

“Sebaiknya tidak ada perdamaian dengan pelakunya. Bawa ke ranah hukum biar jadi pelajaran buat para pelaku kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas,” tegasnya kemarin.

Pria yang akrab disapa Stanley ini menyebutkan, dalam Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan adalah kurungan penjara selama dua tahun atau denda Rp500 juta.

Dia juga mengatakan Dewan Pers sudah melakukan MoU dengan kepolisian untuk mengusut sejumlah kasus yang menimpa para wartawan. (adang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.