Ekbis  

Tiga Jambret, Salah Satunya Wanita Diringkus Polsek Kebon Jeruk

Tiga pelaku tindak pidana penjambretan, di mana salah satunya adalah wanita, diringkus aparat Polsek Kebon Jeruk.

Jakarta – Jajaran Polsek Kebon Jeruk meringkus tiga pelaku tindak pidana penjambretan pada Sabtu (9/2). Dari ketiga pelaku yang ditangkap, satu di antaranya adalah wanita.

Dari penangkapan tersebut, disita satu buah tas selempang warna hitam, satu buah power bank, empat buah cincin emas, dan uang tunai Rp200.000.

“Ketiga pelaku sering berkeliaran di kawasan Kebon Jeruk. Ketiganya kita tangkap berkat laporan korban ke kita,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol M Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus, di Mapolsek Kebon Jeruk, Minggu (10/2).

Dijelaskan Marbun, kronologi kejadian terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2019 di Jalan Panjang Relasi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ketiga pelaku yang baru turun dari angkot di kawasan tersebut melihat korban tengah berjalan sendirian membawa tas.

“Pelaku kemudian menghampiri korban sambil menghardik, ‘kamu menggoda pacar ku, ya,” kata Marbun menirukan ucapan pelaku.

“Tapi korban menjawab tidak. Seketika itu juga tas korban langsung ditarik paksa para pelaku hingga terlepas.”

“Setelah itu ketiga pelaku langsung kabur dengan menaiki angkot,” Kompol Marbun menyambung.

BACA JUGA:

AKP Irwandhy Idrus menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk.

Laporan segera direspons petugas dengan mengecek TKP dan mencari para pelaku.

Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku yang kembali turun dari angkot tak jauh dari lokasi TKP pun didapat dan langsung diringkus.

“Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial RR (21), RM (22), dan seorang perempuan AP (16), berikut barang bukti penjambretan,” kata Irwandhy.

Ketiganya kini mendekam di sel tahan Mapolsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menyangkakan ketiganya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, di mana ancaman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara. bem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *