Tetap Lantik Bupati Berstatus Terpidana, Hendrajoni Adukan Kemendagri Ke PTTUN

JAKARTA – Kuasa hukum Hendrajoni, Haryo mengatakan, kliennya tidak mempersoalkan masalah selisih suara dirinya dengan Rusma Yul Anwar dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.

Namun dalam gugatan kali ini kliennya kata Haryo, hanya mempersoalkan isu konstitusionalitas, hukum, dan moral dari sejumlah keputusan KPU Pessel untuk tetap meloloskan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati. Meskipun Rusma Yul Anwar saat itu masih berstatus terpidana.

Bacaan Lainnya

Padahal saat mendaftar sebagai kandidat calon Bupati itu, para peserta atau kandidat menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Seharusnya, SKCK kata Haryo, tidak bisa dikeluarkan karena calon nomor urut 2 masih dalam proses peradilan atau status terpidana dalam kasus lingkungan hidup. Atas dasar inilah pihak Hendrajoni menilai penyelenggaraan Pilkada telah jauh menyimpang dari pemilu yang jujur dan adil.

“Fakta ini sudah jauh menyimpang dari pemilu jujur dan adil,” ujar kuasa hukum Hendra Joni, Oktavianus Rizwa, sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (19/8/2021) lalu.

Untuk itu, Hendrajoni terus melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN), karena kasus yang terjadi di Kabupaten Pessel sangat bertentangan dengan konstitusi peraturan undang undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Gugatan Hendrajoni tentang keabsahan SK yang dikeluarkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), justru Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pihak Kemendagri,” tutur Haryo.

Sehingga, pihak Hendra Joni dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

“Ini sudah jelas sekali banyak pelanggaran – pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Kemendagri dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri bernomor: 131.13-360 tahun 2021 mengenai pengesahan Bupati terpilih di Pessel,” tambah Haryo.

Menanggapi gugatan itu, KPU Pessel yang diwakili kuasa hukum Sudi Prayitno menyatakan MK tidak mempunyai kewenangan mengadili permohonan Pemohon. Alasannya, salah satu objek permohonan sengketa Pilkada adalah keputusan Menteri Dalam Negeri yang tidak berkaitan erat dengan hasil perolehan suara pemilihan.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena selisih perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada sudah melewati ambang batas 1% perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan,” ujar Sudi.

Masalah status Rusma ketika pencalonan, KPU menyatakan tidak bisa menolak permohonan Rusma meski saat pendaftaran diwakili. Sebab, kehadiran calon saat pendaftaran dapat dikecualikan bagi yang berhalangan sepanjang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, saat mendaftar, Rusman menulis dirinya sedang melakukan upaya hukum kasasi.

Jika Rusma Yul Anwar sedang melakukan upaya hukum, tegas Haryo, seharusnya dia Rusma, memberitahukan atau mencantumkan nomor register pengajuan kasasinya sewaktu pengurusan SKCK dalam pendaftaran sebagai calon peserta Pilkada di KPUD Pessel.

“Ini tidak pernah dilampirkannya karena proses pengajuan Kasasi atau upaya hukum yang dilakukannya sebenarnya tidak ada pada saat itu,” tegas Haryo.

Pengajuan kasasi tertulis, jelas Haryo, baru diajukan Rusma, pada 5 Januari 2021, yang berarti proses pengajuan kasasi setelah proses Pilkada berakhir.

“Ini menunjukkan bahwa pendaftaran Rusma Yul Anwar tidak sah seperti yang tertera pada aturan undang- undan Pilkada dan batal demi hukum,” katanya.

Apalagi, dua hari menjelang pelantikan Rusma sebagai Bupati pada 26 Februari 2021, MA kata haryo, mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan kasasi Rusma dalam perkara pidana khusus lingkungan.

Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

“Atas keluarnya vonis kasasi itu, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan status Rusma adalah terpidana kejahatan lingkungan. Meski statusnya terpidana, Rusma tetap dilantik sebagai Bupati oleh Mendagri,” terang Haryo.

Setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengaku telah menerima surat permohonan PK dari Rusma.

“Permohonan PK sudah disampaikan oleh Bapak Rusma secara tertulis pada Jumat, 12 Maret, dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Meski PK sudah diajukan sesuai aturan hukum perundang-undangan, kata Donna, tidak akan menunda eksekusi. Namun Donna mengatakan Kejari Pesisir Selatan masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait upaya eksekusi terhadap Rusma.

Untuk diketahui, Hendrajoni adalah Bupati Pessel 2016-2021. Sedangkan Rusma saat itu  sebagai Wakil Bupati Pessel yang menang Pilkada dan dilantik untuk menjadi Bupati hingga 2024.

Rusma Yul Anwar, yang berpasangan dengan Rudi Hariyansyah, memperoleh 128.922 suara (57,24%), jauh di atas Bupati Petahana Hendrajoni-Hamdanus 86.074 (38,22%), dan mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab yang hanya memperoleh 10.220 (4,54%). *fer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *