Ekbis  

Terkait Dua Persoalan, LSM FORSI Desak Menteri ATR/BPN Copot Deni Santo

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Deni Santo.

Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat untuk Tranparansi (LSM FORSI) mendesak Menteri ATR/BPN Sofjan Djalil segera mencopot Deni Santo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.

Desakan ini terkait dua persoalan yang tengah membelit Kantah Kabupaten Bekasi saat ini. Selain sudah ditetapkannya dua pegawai Kantah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus pungli pengurusan roya, pola pelayanan ke masyarakat di kantor pertanahan tersebut juga terbukti sangat lamban dan terkesan kumuh.

“Dua pegawai Kantah Kabupaten Bekasi sudah jadi tersangka kasus pungli meski sampai saat ini tak ditahan. Kemudian model pelayanan di dalam kantor juga sumpek seperti dalam pasar dan lamban seperti dikeluhkan masyarakat. Ini jadi bukti sahih ketidakmampuan manajerial Deni Santo sebagai pimpinan tertinggi di kantor,” tegas Ketua Tim Investigas LSM FORSI, Josmar S, Rabu (21/3).

Dikatakan Josmar, meski untuk kasus dugaan pungli Deni Santo diperiksa sebagai saksi oleh Itjen Kementerian ATR/BPN dan kepolisian, hal tersebut tak lantas mengurangi nilai minusnya sebagai kepala Kantah Kabupaten Bekasi.

“LSM FORSI menilai pencopotan Deni Santo dari jabatannya tak perlu menunggu waktu lama. Selain dicopot, dia juga harus dikenakan sanksi tegas terhadap kedua persoalan yang terjadi di sana,” serunya.

BACA JUGA:

Secara terpisah, Kabag Humas Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis mengatakan untuk proses pencopotan ada mekanisme internal yang harus diikuti. Pun begitu, dia menyatakan Kementerian ATR/BPN dipastikan bakal memberikan tindakan tegas kepada Deni Santo.

“Petugas di Itjen Kementerian ATR/BPN sedang memelajari hasil klarifikasi yang disampaikan Deni Santo untuk menentukan tindakan tegas seperti apa yang harus diberikan ke Deni Santo,” kata Horison.

“Memang belum ada informasi resmi di level kementerian. Tapi saya yakin Deni Santo akan diberikan sanksi tegas sebagai bentuk fungsi pembinaan internal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *