Jakarta – LBH KEPTON (LBH Kepulauan Buton) mengajukan permohonan eksekusi pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dana bantuan eks pengungsi Maluku/Maluku Utara yang tersebar diseluruh Indonesia, pada 30 Juli 2018.
Pengajuan Permohonan Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Register 1950 K/ PDT/ 2016 jo 318/Pdt.G.C1ass Action/2011/PN.JKT.PST.
Demikian diungkapkan oleh Direktur LBH KEPTON La Ode Zulfikar Nur, S.H., M.H, selaku Koordinator Kuasa Hukum eks pengungsi.
“Oleh karena itu di beritahukan kepada masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang berada diseluruh Indonesia agar mendaftarkan diri pada LBH KEPTON yang ada di Provinsi masing-masing,” ujarnya.
Pengungsi tersebut adalah korban konflik di Maluku pada tahun 1999 yang lalu, di Maluku dan Maluku Utara.
Untuk diketahui, penyaluran dana bantuan eks pengungsi di salurkan kepada masyarakat pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga yang tersebar Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
“Adapun jumlah nominal yang akan di terima oleh Eks Pengungsi sebesar Rp. 18.500.000, perkepala keluarga, dengan di kurangi dana yang pernah diterima,” tutup Zulfikar. (ferry)