Terdakwa Alvin Lim Mangkir, Persidangan Pemalsuan Dokumen Asuransi Allianz Ditunda

Suasana persidangan perkara pemalsuan dokumen asuransi Allianz dengan terdakwa advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6). 

Jakarta – Upaya Majelis Hakim mengadili perkara pemalsuan dokumen asuransi Allianz dengan terdakwa advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, ditunda. Alvin Lim mangkir dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi, akhirnya memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan.

“Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin, 27 Juni 2022, pukul 10.00 pagi,” ujar Arlandi Triyogo.

Di persidangan tersebut ada sedikit ‘keanehan’ dimana seseorang yang mengaku bernama Kusuma, kepada majelis hakim mengaku sebagai kuasa hukum terdakwa Alvin Lim. Tetapi, Kusuma mengakui dirinya belum menerima surat kuasa dari Alvin Lim.

Kusuma mengaku datang ke persidangan hanya berdasarkan adanya pemberitaan di media online bahwa hari ini akan ada persidangan Alvin Lim. “Alvin Lim belum menerima surat panggilan persidangan,” jawab Kusuma kepada majelis hakim.

“Saudara belum punya surat kuasa, jadi belum sah,” ucap Ketua Majelis Hakim, menimpali.

Majelis hakim pun mempertanyakan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syahnan Tanjung.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan secara patut sesuai alamat yang tertera di berkas perkara,” timpal Syahnan Tanjung.

Ketidakhadiran Alvin Lim dipersidangan menjadi menarik perhatian pengunjung, termasuk awak media. Bangku persidangan tampak dipadati pengunjung yang menjejali ingin melihat wajah asli Alvin Lim karena kasusnya menjadi sorotan publik.

Upaya Paksa

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung kepada wartawan menyebutkan pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim. “Kita akan lakukan upaya paksa. Itu hukum yang bicara,” tegas Syahnan.

Dikejar wartawan terkait upaya yang akan dilakukan untuk menghindari kasus mangkir Alvin Lim pada sidang berikutnya, Syahnan lagi-lagi menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan memakai polisi untuk memaksa dan menghadirkan Alvin Lim di pengadilan.

“Dia, Alvin Lim, wajib mendengar apa putusan hakim,” tegasnya.

Adapun terhadap kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap Alvin Lim untuk menghindari terulangnya kembali mangkir di persidangan, Syahnan Tanjung mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan hakim.

“Begitu kita limpahkan (berkasnya) ke pengadilan, maka menahan, melepas, membantarkan, membebaskan orang, itu adalah kewenangan hakim,” jelasnya.

“Kalau di ranah kita (masih di Kejaksaaan), pasti kita lakukan penahanan,” sambungnya.

Syahnan menjanjikan jika pada persidangan Senin, 27 Juni 2022 terdakwa Alvin Lim kembali mangkir dari persidangan, pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan penahanan. “Jelas, itu,” tukasnya.

Alvin Lim merupakan terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jaksel diuraikan dengan singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta 2 orang yang berstatus sebagai buron yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi. Perkara bermula pada 2015 saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita pada Alvin Lim bila dirinya sering sakit-sakitan.

“Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan ‘pakai asuransi saja, biar meringankan beban’,” demikian uraian singkat dakwaan di SIPP PN Jaksel itu.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Pun Budi Arman yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Namun sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian.

Sidang ini digelar lagi setelah JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (7/6). Demikian dijelaskan Humas PN Jaksel, Haruno Patriyadi kepada wartawan.

Haruno menjelaskan, perkara dengan terdakwa Alvin Lim ini belum ada penjatuhan vonis. Baik vonis bebas maupun putusan terbukti bersalah atas perkara yang didakwakan.

“Belum ada kesalahan atau pembebasan, vonis itu kan bisa bebas dan bisa terbukti (bersalah). Belum ada petitum yang menyatakan salah atau bebasnya orang,” ungkapnya.

Menurut dia, bunyi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 873 K/Pid/2020, tanggal 22 September 2020, salah satu amarnya menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.

“Artinya, secara administrasi masih mentah, belum lengkap. Kalau itu di luar pokok perkara, namanya praperadilan. Kan perintahnya (amar putusan Kasasi) dikembalikan karena penuntutan tidak dapat diterima, sehingga belum ada penjatuhan hukuman atau pembebasan,” jelas dia.

Ia menambahkan, jika dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap sehingga perlu dikaji ulang supaya menjadikan perkara ini sempurna. Sebagaimana Pasal 143 KUHAP, berkasnya dikembalikan lagi untuk disempurnakan.

“Bukan berarti mereka itu bebas, bukan. Secara administrasi, perkara ini belum memenuhi syarat agar diulang. Atau secara hukumnya hal-hal yang bersifat harus ada tapi kok tidak ada, sehingga itu dikembalikan dulu,” ujarnya. red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *