Semanggi – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis nasabah bank, yang terjadi pada Kamis (3/3/2023) sore, di Alfamidi Nusantara 2 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pengungkapan ini turut diamankan empat orang tersangka laki-laki yaitu, PH (35), M (32), WD (37) dan IZ (39). “Keempat tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” terangnya.
Adapun PH berperan sebagai kapten atau eksekutor, M berperan memantau situasi sekitar TKP, WD masuk kedalam Bank untuk mencari target, IZ berperan Memantau situasi sekitar TKP dan menunggu informasi dari tersangka WD.
“Para pelaku dengan perannya masing masing mencari target korban nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah banyak, ketika korban sudah mengambil uang dan keluar dari Bank, para pelaku membuntuti korban, jika keadaan cukup sepi para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pencurian dengan kekerasan, para pelaku kemudian mengambil tas berisi uang milik korban selanjutnya para pelaku melarikan diri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023), di Mapolda Metro, Jakarta Selatan.
Saat yang sama, Kanit 2 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban LZ, Perempuan (62) tahun, dengan kerugian senilai Rp. 84.000.000, korban juga mengalami patah tulang rusuk akibat sempat ditendang oleh salah satu eksekutor.
“Awalnya pada hari Jumat 3 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB korban bersama anaknya dari rumah menggunakan mobil menuju Bank BCA KCP Naga daerah Tambun untuk mengambil uang,” sambung Maulana.
Sekitar pukul 14.00 WIB, lanjut Maulana, korban keluar dari BCA langsung menuju mobil. “Diperjalanan pulang korban dan anaknya berhenti di salah satu Alfamidi Nusantara 2 Jln. Nusantara RT 004/RW 009, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi untuk membeli keperluan sehari-hari. Ketika mobil terparkir anak korban turun dari mobil bagian sebelah kanan mobil, sedangkan korban turun dari sebelah kiri mobil,” kata Maulana.
Kemudian pada saat itu korban dihampiri oleh dua orang tidak dikenal dan langsung merampas tas korban yang berisikan uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP, kartu ATM, kartu kredit serta 1 (satu) unit HP Samsung berikut berkas pekerjaan korban.
Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti satu buah parang milik tersangka PH, satu buah helm hitam yang digunakan tersangka PH, satu buah celana milik tersangka PH, satu unit hp milik tersangka Wandoni, satu unit motor Vario 150cc dan satu unit motor Vario 125cc alat yang digunakan pelaku.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. *fer