Subdit Resmob Polda Metro Berhasil Ungkap Kasus Curas dengan Sajam di Tajurhalang Depok

mo – Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal dengan senjata tajam di Jalan Raya Kalisuren, Tajurhalang, Depok pada Sabtu, (28/5) lalu.

Polisi menangkap satu pelaku eksekutor berinisial MIH alias Hafiz (16) dan tiga penadah berinisial MFM alias Fikri (21), SR alias Jon (35) dan SH alias Jon (35) serta SH alias Sultan (22).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan pelaku dengan sepeda motor melakukan pembegalan saat korban berada di atas motor.

“Saat itu korban yang duduk di atas motor sedang bermain handphone kemudian didatangi dua orang pelaku mengendarai satu unit sepeda motor langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit kearah punggung sebelah kiri ,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/7).

“Korban kaget, kemudian pelaku tersebut meminta HP (handphone) korban dengan kata-kata ‘MANA HAPE LU, SINI HAPE LU’,” lanjutnya.

Korban saat itu, kata Zulpan, sempat mengatakan tunggu kepada pelaku bahwa ia masih mengunakan handphonenya.

“Tetapi pelaku mengancam dengan celurit sehingga membuat korban ketakutan, lalu korban menyerahkan 1 (satu) unit Handphone merk XIOMI REDMI 7 warna Hitam miliknya kepada pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur,” paparnya.

Zulpan menambahkan, korban sempat mengejar para pelaku hingga ke daerah Bogor Jawa Barat, namun ia kehilangan jejak para pelaku dan memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya.

“Sampai di depan Masjid Peibe Komplek Perumahan Kalisuren, Depok, korban terjatuh dan pingsan kemudian ditolong oleh saksi TOMI yang kebetulan lewat lalu dibawa klinik untuk berobat akan tetapi dirujuk ke RS PMI Bogor ,” jelasnya.

Akibat peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/117/V/2022/SPKT/SEK T.HALANG/RESTRODEPOK/PMJ, tanggal 28 Mei 2022.

“Setelah menerima adanya laporan dugaan pencurian dengan kekerasan Tim Opsnal Unit 3 subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap 4 pelaku,” kata Zulpan.

“Satu tersangka yang identitasnya sudah diketahui masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO, berinisial MS alias Ayung sebagai penadah ,” terusnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk XIOMI REDMI 7 warna Hitam dan unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan No. Pol: B- 6244ZNK.

Akibat kejadian tersebut para pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *