Jakarta – Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk terduga pelaku pembunuhan asisten rumah tangga (ART) berinisial LS (43). Terduga pelaku dicokok dalam perjalanan menuju Bali di Jalan Tol Trans Jawa, Jombang, Jawa Timur.
Ikhwal cerita ini berawal dari laporan Polsek Cipayung, Jakarta Timur, yang menemukan sesosok mayat bersimbah darah di kawasan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Mayat yang kemudian diidentifikasi berinisial LS itu tewas mengenaskan dengan luka di bagian perut.
Korban ditemukan tewas oleh pemilik rumah pada Jumat (6/1), sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, saksi pemilik rumah yang baru masuk kaget melihat korban tergeletak di atas meja sudah tak bernyawa.
“Pelaku yang ditangkap berinisial MMD (26). Dia ternyata masih keponakan dari pemilik rumah tempat korban SL bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin,(9/1) siang.
Selain pelaku, lanjut Zulpan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, beberapa unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp2,9 juta, serta beberapa pakaian milik korban dan pelaku yang masih ada bercak darah.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga juga turut menambahkan, sebelum melakukan aksi pencurian di rumah pamannya, terduga pelaku sempat menelepon pamannya. Hal ini, lanjut Panjiyoga, dilakukan untuk memastikan keberadaan pamannya sebelum melakukan aksi.
“Pelaku ingin memastikan aksinya berjalan aman. Karena itu dia telepon pamannya untuk memastikan keberadaan pamannya sebelum beraksi,” ujar perwira jebolan Batalyon Tatag Trawang Tungga Akpol 2004.
Sementara mengenai motif pelaku melakukan aksi, Panjiyoga menyebut semata karena ingin mengambil uang pamannya. Terlebih pelaku sudah menduga pamannya itu menyimpan banyak uang di dalam rumahnya.
“Pelaku berencana menggunakan uang tersebut untuk mengadu nasib mencari pekerjaan di Bali,” terang Panjiyoga.
Dalam pemeriksaan, masih kata Panjiyoga, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, termasuk menghabisi nyawa SL.
Atas perbuatannya ini, pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. bembo