Siswandi : SEMA Tahun 2020 Sangat Tidak Mendidik Masyarakat

Jakarta – Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (Ketum GPAN) Brigjen Pol Purn. Drs. Siswandi mengatakan, kebijakan Ketua MA yang membatalkan Surat Edaran Tahun 2020 sangat populis dan sangat kontributif dalam menciptakan sistem peradilan yang jujur, amanah, obyektif dan normatif.

Hal tersebut diungkapkan Siswandi berdasarkan pengalamannya selaku Ketua GPAN, dalam perkara narkotika.

Bacaan Lainnya

“Ketika peristiwa atau hal apa saja yang terjadi di ruang sidang tetap bermanfaat jika secara utuh di siarkan ke publik. Akan menjadi berita menarik dan menjadi ajang pembelajaran,” ujarnya, dalam keterangan resminya yang diterima TOPIKONLINE, di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Pihaknya merasa prihatin masih banyak pecandu dan pengguna narkortika yang mendapat perlakuan hukum yang tidak semestinya.

“Singkatnya sistem peradilan kita belum mampu membedakan antara penyalahguna yang berdimensi kriminal dan korban penyalahguna bagi dirinya sendiri alias pecandu,” tegas Siswandi.

Menurut Siswandi, sebetulnya sangat mudah membedakan hal tersebut, yaitu ketika fakta dalam persidangan terungkap.

“Seperti terdakwa memiliki narkoba hanya untuk dipakai sendiri, hasil test urine positif dan barang bukti dibawah Surat Edaran MA,” jelasnya.

Siswandi mencontohkan, ini perlu diselamatkan seperti Putusannya direhabilitasi. Bukan dipenjara, kasus sangat kontradiktif.

“Seperti, kasus Tyo Pakusadewo vonis Rehab. Nunung vonis Rehab. Ridho Rhoma vonis PN Rebab lalu upaya Banding vonis PT. Rehab, upaya Kasasi Keputusan MA. Penjara,” pungkasnya. fry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *