Selain Pungli, Layanan Pengukuran di Kantah Jaksel Juga Dinilai Lebay

Dua Surat Perintah Setor (SPS) pengukuran yang sampai sekarang prosesnya tak berjalan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Jakarta – Pelayanan Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar dan Tematik di bagian Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali diterpa kabar tak sedap.

Setelah sebelumnya dikabarkan memungut pungutan liar (pungli) paket pengukuran, kini juga muncul kabar model pelayanan yang lebay atau mengada-ada ke masyarakat pemohon.

“Kami menerima surat perintah setor (SPS) bernomor 40004 untuk Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah di Kelurahan Menteng Dalam pada 29 Agustus 2017. Tapi sampai bulan Desember tidak diukur karena Kasubsi Pengukuran, Paultar Sinambela minta kami melampirkan surat Keterangan Rencana Kota (KRK) baru,” jelas kuasa pemohon, Inah – bukan nama sebenarnya kepada awak media, Kamis (7/12) pekan lalu.

“Padahal dalam dokumen permohonan untuk mendapatkan SPS sudah kami lampirkan KRK yang usia berlakunya baru memasuki tahun ke-4. Masih ada masa berlaku 1 tahun lagi untuk digunakan,” cetusnya lagi.

Ditegaskan, permintaan Paultar Sinambela sebagai pejabat pengukuran di Kantah Jaksel untuk permohonan tersebut sangat terkesan lebay.

“Saya tak tahu apakah ada maksud lain dari kelebayan Paul untuk meminta KRK baru. Mungkin dia pikir semua masyarakat pemohon pengukuran itu bodoh, kali. Jadi bisa dia akal-akali,” semburnya dengan intonasi tinggi.

Selain soal KRK, bagian pengukuran Kantah Jaksel hingga kini juga masih dikabarkan belum berhenti memungut paket pungli pengukuran. Paket pungli diberikan ke petugas ukur saat pengukuran dan si pemohon dijanjikan dapat gambar ukur dalam tempo yang tidak lama.

“Tapi itu cuma janji. Buktinya saya mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah di Kelurahan Bukit Duri pada Maret 2017 dan diukur pada bulan yang sama. Setelah itu, sampai Desember 2017 tidak ada kabar lagi untuk hasil ukurnya,” jelas kuasa pemohon bernama Anah – bukan nama sebenarnya, beberapa waktu lalu.

“Padahal selesai pengukuran saya kasih uang paket Rp750 ribu ke petugas ukur berinisial NG dan uang tersebut tak termasuk biaya ganti transportasi dan akomodasi untuk petugas ukur di lapangan yang memang jadi beban pemohon,” sambungnya lagi.

BACA JUGA:

Diungkapkan Anah, SPS pengukuran bidang tanah yang dia mohonkan itu bernomor 10979 dan dikeluarkan pada 9 Maret 2017. Sepekan setelah SPS dibayar, pihak Kantah Jaksel mengirimkan petugas ukur berinisial NG ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Setelah pengukuran selesai, lanjut Anah, dia mengakui memberi uang ganti transportasi dan akomodasi plus uang paket pengukuran ke NG.

“Sekarang sudah bulan Desember. Artinya sudah 9 bulan sejak diukur. Sudah ‘bertelur’ kali gambar ukurnya karena kelamaan diperam di Kantah Jaksel,” sindirnya sembari menyebut pihak Kantah Jaksel juga tak pernah menghubungi pemohon bilamana ada kekurangan data untuk menerbitkan gambar ukur.

Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantah Jaksel, Ono Sartono yang dihubungi untuk dimintai tanggapan tak terlihat responsif. Panggilan ke ponsel pribadinya tak diangkat meski nada panggilan masuk. Sementara saat coba dikonfirmasi melalui WhatsApp, jawaban yang diberikan atas kedua persoalan tersebut juga tak memuaskan.

“Ditunggu untuk klarifikasinya. Terima kasih untuk info dan kerjasamanya,” jawab Ono singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/12) malam lalu.

Berbeda dengan Ono, Plt Kepala Kantah Jaksel, Masyhuri justru sangat mengapresiasi konfirmasi yang dilayangkan awak media. Melalui sambungan ponsel dirinya menyatakan akan segera mengecek kedua berkas pemohon yang mandeg di bagian pengukuran.

“Saya akan cari tahu di mana berkasnya dan secepatnya bereskan persoalan ini. Terima kasih banyak untuk informasi yang diberikan dan mohon maaf atas pelayanan kami di bagian pengukuran yang belum maksimal ke masyarakat pemohon,” kata Masyhuri yang sehari-harinya juga merangkap jabatan sebagai kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantah Jaksel, Jumat (8/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *