Sambut Target 68.000 Bidang, Kantah Jakbar Kukuhkan Tim PTSL

Penandatanganan pakta integritas Tim PTSL Kantah Jakbar disaksikan Kepala Kantah Jakbar, Nandang Agus Taruna.

Jakarta – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat mengukuhkan tim pelaksana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018.

Acara pengukuhan dipimpin langsung Kepala Kantah Jakarta Barat, Nandang Agus Taruna, dalam sebuah seremonial sederhana di aula parkir Kantah Jakbar, Senin (9/4) sore.

Kantah Jakbar untuk tahun 2018 mendapatkan kuota 68.000 bidang yang seluruh pendanaannya dibiayai dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Pelaksanaan kuota tersebar ke delapan kecamatan dan 56 kelurahan yang ada di Jakarta Barat.

Suasana pengukuhan Tim PTSL Kantah Jakbar tahun 2018.

“Kami sangat serius menyikapi target kuota PTSL tahun 2018 yang harus terealisir di Jakarta Barat. Karena itu kami persiapkan tim yang secara khusus menangani PTSL dan dalam operasionalisasinya kami bagi lagi menjadi tiga tim kecil,” jelas Kepala Kantah Jakbar, Nandang Agus Taruna seusai acara pengukuhan kepada wartawan.

“Cakupan kerja ketiga tim kecil itu secara teknis kita bagi dalam komposisi 3-3-2 untuk delapan wilayah kecamatan. Namun ketiganya tetap saling bersinergi dan berkoordinasi untuk mencapai target yang dibebankan,” imbuhnya lagi.

BACA JUGA:

Dalam pelaksanaannya nanti, terus Nandang, untuk kali pertama pihaknya juga akan menggunakan Peta Kerja Elektronik (PKE). Penerapan PKE bertujuan untuk menyinkronkan data yuridis yang masuk dengan data di lapangan.

“Kita belajar dari pengalaman tahun lalu. Salah satu kendala pengerjaan proses PTSL adalah tidak sinkronnya data yuridis dengan data lapangan,” kata Nandang.

“Misalnya nama pemohon di data yuridis Sulaeman namun saat petugas ke lapangan pemohon yang ditemui lebih dikenal dengan nama Eman. Hal sepele, memang. Tapi itu jadi kendala kita mempercepat proses pengerjaan,” sambungnya lagi.

Rencananya, pengerjaan target PTSL tahun 2018 di Jakarta Barat akan mulai dilakukan pada Rabu (10/4). Skema pengerjaan dimulai dari tahap penyuluhan ke masyarakat untuk memberikan kesadaran tertib data administrasi yang dibutuhkan guna mengikuti PTSL.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *