Saksi Pelapor Tegaskan Bong Pranoto Pakai Data Palsu di Tender IIE

Sidang lanjutan terdakwa pemalsu dokumen Bong Pranoto di PN Kota Tangerang, Kamis (9/11).

Tangerang – Dua saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dengan terdakwa Bong Pranoto, tegas menyatakan bahwa Bong Pranoto menggunakan data palsu untuk proyek tender PT Indonesia International Expo (IIE).

Kedua saksi pelapor yang dihadirkan JPU dalam sidang yang digelar Kamis (9/11) siang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, itu yakni Erwin Sinaga dan Ali Kamri. Erwin Sinaga adalah marketing manager PT Teralindo Lestari. Sementara Ali Kamri menjabat sebagai accounting manager di perusahaan yang sama.

“Sesuai aturan mengikuti tender di IIE, setiap perusahaan peserta tender wajib melampirkan pengalaman kerja perusahaan lima tahun terakhir. Kami dari PT Teralindo Lestari melampirkan daftar 86 proyek yang dikerjakan perusahaan kami di bidang pompa dalam rentang waktu 2008 hingga 2013,” jelas Erwin Sinaga dalam persidangan.

“Tapi berdasarkan fakta dan bukti yang kami temukan, data yang sama juga terlampir di dokumen pengalaman kerja PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) milik terdakwa Bong untuk tender yang sama. Padahal PT RPK baru berdiri 9 Oktober 2012 sebagaimana tertulis dalam situs resmi perusahan mereka, www.rajawaliparama.com,” cetusnya lagi kepada majelis hakim yang dipimpin I Ketut Sudira dengan hakim anggota Sun Basana Hutagalung dan Sri Widodo.

BACA JUGA:

Akibat dari penggunaan data palsu ini, lanjut Erwin, kepercayaan masyarakat, terutama dari para klien terhadap PT Teralindo Lestari pelan-pelan terkikis. Kapabilitas PT Teralindo Lestari di bidang pengerjaan proyek pompa fire, chiler and plumbing juga mulai diragukan dan berdampak pada menurunnya order pengerjaan yang didapat.

“PT RPK melampirkan data pengalaman kerja kami dengan kop surat mereka untuk tender tersebut. Imbasnya pendapatan perusahaan kami pelan-pelan menurun karena order pengerjaan proyek juga berkurang jauh. Padahal kami banyak keluar biaya, termasuk biaya promosi dan seminar agar bisa menarik perhatian klien dan mendapatkan order pengerjaan,” tegasnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan saksi Ali Kamri. Menurut Ali, PT RPK sengaja melampirkan data pengalaman kerja palsu dengan kop surat perusahaan mereka untuk memenuhi persyaratan ikut tender. Salah satu data yang terlampir itu adalah proyek pengerjaan pengendali banjir Gading Orchad yang berlangsung tahun 2010.

“Kalau tidak salah ingat, untuk mendapatkan proyek itu biaya yang kami keluarkan untuk promosi dan seminar mengundang klien mencapai Rp400 jutaan. Proyek itu kami yang dapat dan kerjakan. Tapi saat tender IIE pengalaman kerja proyek itu malah tercatat dengan kop surat PT RPK,” Ali mengungkapkan.

Pengusaha Bong Pranoto menjadi pesakitan dalam sidang ini karena terjerat kasus pemalsuan dokumen kerja milik PT Teralindo Lestari. Pemalsuan diduga dilakukan Bong untuk memenangkan tender proyek PT IIE tahun 2013 untuk pengerjaan pompa fire, chiler and plumbing. Bong dijerat Pasal 263 dengan ancaman maksimal penjara enam tahun.

Sidang rencananya  kembali dilanjutkan Kamis (16/11) mendatang dengan agenda menghadirkan dua saksi panitia lelang dari PT IIE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.