Hukum  

Puluhan Korban Fikasa Group Cabut Laporan Polisi, Kasus Dihentikan

Teks Foto:  Advokat Alvim Lim bersama tim LQ Indonesia Lawfirm mencabut laporan Fikasa Group, Jumat, (4/12). Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id).

Jakarta – Puluhan korban Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian, melalui LQ Indonesia Lawfirm, meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT WBN dan TGP, Jumat, (4/12).

Mereka menyadari bahwa akar permasalahan yang sempat membuat emosi mereka tersulut bukan karena tidak ada itikad baik jajaran direksi dan owner Fikasa Group untuk menyelesaikan persoalan. Namun lebih karena situasi pandemi Covid-19 yang membuat proses gagal bayar di seluruh sektor keuangan.

Kuasa hukum para korban, Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan penjelasan bahwa dengan meminta maaf maka laporan polisi yang sebelumnya di laporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian.

“Kita harus mengedepankan restorative justice. Apalagi direksi dan owner Fikasa ternyata memiliki itikad baik, namun posisi mereka terdampak pandemi Covid-19,” kata Hamdani.

“Seluruh klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omzet,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ mengatakan, sebagai lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut laporan polisi.

Sebagai lawyer, sambungnya, pihaknya tidak boleh memperkeruh situasi. Jika klien sadar akan kesalahan dan meminta agar lawyer mencabut laporan polisi, maka lawyer harus menjalani sesuai kemauan klien.

Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan juga juga turut memberikan keterangan kepada media.

Dikatakan, terhadap Fikasa sudah dilakukan berita acara pencabutan oleh penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka, di mana penegakan hukum sudah mengedepankan azas manfaat sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya,” kata Bryan.

Semoga ke depannya, Fikasa group bisa lebih berkembang dalam usaha dan semakin maju,” sambungnya mengakhiri pernyataan. bem

 

Tinggalkan Balasan