Aktual dan Terpercaya
Indeks
Metro  

Proses Penggantian BPKB Hilang

Jakarta – Bagi pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, dianjurkan untuk segera membuat laporan Kepolisian.

Demikian dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra. “Kalau BPKB hilang itu biasanya dianjurkan untuk membuat laporan Polisi terlebih dahulu,” katanya, Senin (20/11/2017).

Hal tersebut harus dilakukan bila BPKB (motor atau mobil) hilang, untuk  mengurusnya kembali.

Setelah itu, membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse. “Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang,” kata Kombes Pol Halim Pagarra.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan BPKB, antara lain sebagai berikut.
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
3. Identitas:
Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
7. STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
8. Cek fisik kendaraan bermotor.
Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

“Biaya resmi untuk penerbitan BPKB baru untuk Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, Rp 80.000 per penerbitan. Sedangkan biaya ganti kepemilikan per penerbitan Rp 80.000,” tutup Dirlantas.  (ferry)

Tinggalkan Balasan