Sorong – Pemerintahan Jokowi-JK terus menggenjot penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi upaya pemberian kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Berlokasi di Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, Presiden membagikan 1.230 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat yang hadir, dari total 2.568 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat yang berasal dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan, Rabu (20/12).
Dalam sambutan setelah menyerahkan sertifikat kepada 12 orang perwakilan masyarakat, Presiden Jokowi kembali mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk bijaksana dalam memanfaatkan sertifikatnya.
“Sertifikat yang sudah Bapak Ibu terima saya titip agar dijaga. Kalau dijaminkan di bank harus dihitung, jangan untuk gaya-gayaan nanti hilang itu asetnya,” pesan Jokowi.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, jumlah bidang tanah yang ada di Provinsi Papua Barat sebanyak 1.356.581. Jumlah bidang tanah terdaftar 190.638 (14%). Ditargetkan seluruh bidang tanah di Provinsi Papua Barat terdaftar di tahun 2025 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penerbitan sertifikat hak atas tanah selain untuk menjamin kepastian hukum, juga meningkatkan pendapatan daerah. Per akhir November 2017 tercatat perolehan BPHTB provinsi Papua Barat sebesar Rp24,9 miliar rupiah meningkat Rp10 miliar bila dibandingkan perolehan tahun 2016.
Sementara itu, nilai hak tanggungan di Provinsi Papua Barat hingga November 2017 sebesar Rp1.7 triliun yang berasal dari 3.728 bidang tanah.
Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut Ibu Negara Iriana Jokowi, Gubernur Papua Barat,Dominggus Mandacan, jajaran Muspida Provinsi Papua Barat dan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat. (adang)