Predikat Terdakwa Hasim Sukamto Sebagai Mediator Non Hakim Dipertanyakan Saksi Korban

Terdakwa Hasim Sukamto dalam persidangan di PN Jakarta Utara.

Jakarta – Predikat mediator non hhakim Hasim Sukamto dipersoalkan Melliana Susilo, saksi korban yang menyeret Hasim Sukamto sebagai terdakwa dalam perkara menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melliana adalah istri sah dari Hasim Sukamto yang tengah berproses cerai dan kasusnya berada di tingkat banding.

Melliana mengaku terusik dan merasa heran dengan status mediator non hakim Hasim Sukamto. Alasannya, posisi mediator non hakim adalah predikat terhormat yang hanya pantas disandang oleh mereka yang bermoral baik, jauh dari pandangan buruk masyarakat. Apalagi berperilaku kriminal.

“Bagaimana mungkin seorang terdakwa bisa menyandang posisi mediator non hakim sementara dirinya kotor dengan perbuatan yang melawan hukum,” ucap Melliana Susilo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (9/9).

“Itu yang saya pertanyakan. Apakah orang-orang di Pengadilan ini sudah tidak bisa lagi membedakan mana yang baik dan buruk sehingga harus menempatkan orang seperti dia (Hasim Sukamto) dalam posisi (Mediator Non Hakim) itu,” sambungnya jengkel.

Ia menilai, sikap dan perbuatan Hasim Sukamto telah melecehkan nilai-nilai moral dan hukum terkait predikat yang disandangnya.

Karena itu pula Melliana berharap Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Nomor 359/Pid.B/2020/PN Jkt. Utr, agar menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa Hasim Sukamto.

“Tuntutan JPU 2 tahun penjara terlalu rendah buat terdakwa Hasim Sukamto, sebab Pasal 266 KUHP itu sanksi maksimalnya 7 tahun,” tegasnya.

Apalagi, kata Melliana, sepanjang persidangan digelar tidak menyesali dan tidak mau mengakui perbuatannya serta tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atas perbuatannya.

Padahal fakta-fakta hukum selama persidangan telah terungkap, yaitu keterangan para saksi yang saling bersesuaian dengan alat bukti yang telah menunjukkan bahwa terdakwa Hasim Sukamto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fotocopy sertipikat mediator non hakim yang dimiliki terdakwa Hasim Sukamto.

Berdasarkan pantauan awak media, nama Hasim Sukamto sebagai mediator non hakim terpampang jelas pada bingkai kaca yang terpasang di dinding ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nama Hasim Sukamto tercatat dalam urutan No. 32 di atas Dewi Lestari.

Ketua Majelis Hakim Djoeyamto Hadi Sasmito yang menyidangkan perkara Hasim Sukamto, sempat tercengang dan sedikit kaget ketika kabar itu disampaikan kepadanya beberapa waktu lalu.

Tidak langsung merespon pertanyaan, Djoeyamto baru menjawab keesokan harinya. “Ya, benar, itu Hasim Sukamto yang saat ini tengah bersidang,” ucap Djoeyamto.

Meski kaget, Djoeyamto mengaku tidak merasa kecolongan atas info yang disampaikan kepadanya. Dia beralasan, jauh sebelum Hasim Sukamto ditetapkan terdakwa dan kasusnya disidangkan, yang bersangkutan telah lebih dulu masuk bergabung sebagai mediator non hakim.

“Ini bukti sertipikatnya ada, dia memang tercatat sebagai mediator non hakim di sini,” ujar hakim yang dikenal cermat menyidangkan sejumlah kasus besar itu membeberkan.

Ketika ditanyakan mengapa pengadilan tidak mencopot Hasim Sukamto sebagai mediator non hakim yang sedang tersandung kasus hukum, Djoeyamto menyatakan bahwa seseorang baru bisa dinyatakan bersalah jika kasusnya divonis dan inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap.

“Semua, kan ada aturan mainnya mas. Tidak bisa main copot,” jawabnya singkat.

Kata Djoeyamto, Hasim Sukamto bergabung menjadi mediator non hakim bukan rekrutan pengadilan.

“Yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota dari Badan Mediasi Indonesia (BAMI),” jelasnya.

Meski diakui tercatat sebagai mediator non hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djoeyamto menjamin putusan yang akan diambil terkait kasus yang kini menjerat Hasim Sukamto tetap berdiri netral dan independen.

“Saya tidak ada urusan, putusan majelis hakim tetap berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi selama persidangan,” ucapnya tanpa ragu.

Djoeyamto mengaku menjalankan fungsinya tak ada kepentingan sedikut pun dengan embel-embel Hasim Sukamto sebagai mediator non hakim.

“Siapapun punya hak dan kewajiban yang sama, jika terbukti pasti dihukum,” ucapnya mantap.

Jaminkan Harta Bersama

Dalam kasus ini terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP. Terdakwa diketahui menjaminkan harta bersama berupa gudang dan ruko bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan HGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Hal itu, dilakukan terdakwa untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood.

Atas permohonan terdakwa Hasim Sukamto tersebut, pihak Bank CIMB Niaga lalu menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducia.

Juga akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi Melliana Susilo selaku istri terdakwa.

Oleh karena Melliana Susilo tidak punya kedudukan apapun di PT Mustika Hasdi Utama, wanita itu tidak mau dan menolak menghadiri penandatanganan dokumen pendukung permohonan kredit.

Menghadapi hal itu, terdakwa Hasim Sukamto sebagaimana disebutkan Jaksa baik dalam surat dakwaan maupun requisitor mengambil jalan pintas memalsukan tandatangan maupun cap jempol Melliana Susilo.

Hasim Sukamto yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp pribadinya terkait posisinya sebagai Mediator Non Hakim beberapa waktu lalu tidak menjawab. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *