Jakarta – Sebanyak 14 anggota delapan geng motor yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang remaja ditangkap aparat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Ke-14 pelaku yang berasal dari delapan kelompok geng motor ini dicomot di kawasan Jalan Raya Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Mereka adalah AH RN, WO, WI, VA, MZ, AA, MA, M JN, EN, FN, UA, AA, MN dan KL.
Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku tercatat sebagai anggota geng motor basmol (barisan manusia oleng), swiss (sekitar wilayah slipi), garjok (garden pojok), israel (istana sekitar rel), dan beberapa lainnya.
Saat beraksi melakukan pembacokan terhadap Ahmad al Fandri hingga tewas di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (5/2) lalu, pelaku diketahui dalam pengaruh obat tipe G yakni tramadol.
Pengaruh obat tersebut membuat rasa percaya diri para pelaku naik sekaligus memunculkan keberanian mereka untuk mengabadikan dan memposting aksi yang dilakukan ke media sosial.
BACA JUGA:
- Laporan Warga ke Akun IG Polrestro Jakbar Hentikan Aktivitas DC Sebagai Pengedar Sabu
- Hadiri Pengajian Rutin, Kapolrestro Jakbar Ingatkan Masyarakat Bersatu Jaga Kondusivitas Kamtibmas
- Polrestro Jakbar Bongkar Sindikat ‘Live Show’ Mesum Grup Line
“Sebelum melakukan aksi, mereka lebih dulu tawuran di depan hotel di kawasan Penjaringan. Terjadi saling lempar batu tapi tak ada korban. Setelah itu mereka membubarkan diri,” kata Edy di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (13/2).
Dari situ, lanjut Edy, para pelaku kemudian bergerak ke arah Jalan Tubagus Angke. Di sana mereka bertemu dengan korban dan rekannya yang sedang mengendarai motor.
“Para pelaku merasa tersinggung karena korban dan temannya melintas mendului rombongan pelaku. Pada akhirnya korban dikejar para pelaku,” jelas Edy.
Setelah dekat, korban langsung dipepet para pelaku hingga terjatuh. Setelah pelaku berinisial WO dan KL langsung membacok korban beberapa kali.
Setelah melihat korban tersungkur tak berdaya, pelaku lainnya yang berinisial AA mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur.
Dikatakan Edy, pihaknya masih mengejar tiga pelaku lagi yang masih buron.
“Ada 17 pelaku yang diketahui terlibat aksi pembacokan hingga membuat korban tewas. Kita baru dapatkan 14 orang, dan sisanya segera kami tangkap,” ia berujar.
Saat ini, ke-14 pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. bem