Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia – Aceh – Sumatera – Jakarta – Bogor dan Cianjur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial G, MI dan ZF. Juga turut disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,1 kg.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah bagian dari jaringan internasional
“Jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia – Aceh – Sumatera – Jakarta – Bogor dan Cianjur,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Mapolrestro Jakbar, Kamis, (26/10).
Kapolres Syahduddi menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Di antaranya di depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan satu perumahan di Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kemudian tempat kejadian perkara (TKP) di kontrakan di perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten serta di salah satu hotel di Bandara Soekarno-Hatta.
Dari tempat TKP tersebut, penyidik yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKBP Indrawieny Panjiyoga berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial RG, MI dan ZF.
Dari seluruh TKP tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti sabu seberat 547 gram, lalu dua paket sabu masing-masing seberat 1.061 gram atau 1 kg lebih dan 325 gram, kemudian 2.106 gram atau kurang lebih 2,1 kg, dan terakhir 21.150 gram atau 21,1 kg yang ditemukan di salah satu hotel di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
“Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini,” kata Kapolres Syahduddi.
Ketiga tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian untuk pasal subsidernya dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti 25,1 kg sabu yang kita amankan sama artinya kita sudah menyelamatkan lebih kurang 125.145 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang. Nominal harga pasar dari barang bukti yang kita sita kira-kira Rp25 miliar dengan asumsi harga pasar Rp1 juta untuk 1 gram sabu,” jelas Kapolres Syahduddi menandaskan. Bembo