Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Aceh – Jakarta – Sukabumi

Palmerah – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK., MH, mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga tersangka sindikat narkoba jenis  Ganja ini hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Polres Metro Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman Paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket Pos Kilat Via Udara kemudian memerintahkan untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut,” ungkap  Hengki, Kamis (21/02/2019), di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan, dari penemuan paket ganja tersebut, selanjutnya dibawah pimpinan Kanit 2 Narkobanya Polres Jakbar AKP Arif Oktora bersama tim, berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur dan di lakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat fiktif.

Kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

“Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur, Rabu (20/02),” jelas Erick.

Menurutnya, pengungkapan peredaran ganja ini merupakan modus baru dimana para pelaku mengkemasnya menggunakan bungkusan kopi.

Sedangkan Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora mengungkapkan, dari keterangan tersangka, selain dari Aceh tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi & Karawang sebanyak 9 kali pengiriman seberat 140 Kg.

“Dari Pengakuan tersangka narkoba jenis daun ganja ini untuk diedarkan dijakarta khususnya Jakarta Timur dan jakarta Pusat serta barang tersebut dipesan melalui pelaku Sn ( DPO). Namun kita masih melakukan penyelidikan,” sambung Arif.

Menurut tersangka TFA, lanjutnya, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule (tertangkap).

Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 thn 2009. fer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *