Jakarta – Operasi gabungan Subdit 6/Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang berkaitan dengan 35 unit mobil yang menjadi obyek jaminan fidusia, dua diantaranya menggunakan STNK palsu.
“Mobil jaminan fidusia tersebut berpindah tangan, dialihkan atau dirubah identitas sehingga sulit dilacak tanpa sepengetahuan leasing,” ujar AKBP Ade Ary Syam Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Rabu (24/01/2018), di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Modusnya, pelaku menawarkan kendaraan separuh harga dari harga pasaran dengan alasan hanya diberi STNKnya saja dan BPKB akan diberikan setelah ada pelunasan.
“Disini rata-rata korban tergiur untuk memperoleh kendaraan dengan harga yang murah namun hanya mendapat STNK saja, yang bisa jadi STNK tersebut palsu,” ungkap AKBP Ade Ary Syam.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 6/Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus menambahkan, kendaraan yang merupakan obyek jaminan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan (finance) untuk mengecek kepemilikan kendaraan tersebut.
“Kami akan mengembalikan kendaraan kepada yang berhak, dengan membawa surat kepemilikan yang sah,” tambah AKBP Antonius Agus.
Sedangkan untuk penggunaan STNK palsu, lanjut AKBP Antonius Agus, pihaknya mengenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Dia juga menyampaikan himbauan, kepada masyarakat yang akan bertransaksi jual beli kendaraan agar mengecek kelengkapan surat kendaraan bermotor. “BPKB wajib ada, karena BPKB lah yang menyatakan kepemilikan kendaraan,” jelas AKBP Antonius Agus.
“Bila penjual tidak bisa menunjukkan BPKB, dengan alasan BPKB masih di leasing, segera batalkan transaksi. Karena baik penjual maupun pembeli melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,” tutup AKBP Antonius Agus. (ferry)