Semanggi – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV, yang berperan sebagai mucikari dalam praktek prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Demikian diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (08/08/2018). “Praktek prostitusi ini melibatkan anak-anak, pemakai dan penjualnya berumur 16 tahun sampai 18 tahun,” ujarnya.
Pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur ini dilakukan, setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan di lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018).
Dalam menjalankan perannya, SBR membuka aplikasi Beetalk dan Wechat, dan menawarkan anak-anak berusia 16-18 tahun, dengan menulis Booking Out (BO) untuk menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual. Apabila ada yang berminat SBR menawarkan dengan harga Rp. 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas.
Para mucikari yang ditangkap dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
AKBP Ade berharap kejadian ini adalah yang terakhir. Tercatat sudah keempat kalinya kejadian tersebut di tempat yang sama. Kerjasama antara Polri dengan manajemen Apartemen maupun aparatur pemerintah terus ditingkatkan.
“Termasuk orang tua juga harus mengawasi. Kok tiba-tiba anak-anak bisa punya uang sendiri, padahal kerjanya tidak jelas. Padalah ini ada lima orang anak yang menjadi PSK disana,” tutupnya. (fer)