Aktual dan Terpercaya
Indeks
Metro  

Polisi Amankan 25 Kg Sabu Jaringan Internasional

Semanggi – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan narkotika jenis metamfetamin/sabu seberat 25 Kg jaringan internasional. Dan menangkap tiga orang tersangka.

Menurut Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, awalnya anggota Timsus Subdit II dan Unit 3 Subdit II yang dipimpin Kasubdit II/Psikotropika AKBP Donny Alexander, melakukan penangkapan terhadap tersangka DO alias D di Loby Hotel Sentral, Pramuka.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 529 Hotel Sentral dan disita 2 buah tas ransel warna hitam berisi sabu 17 Kg,” ujar Kombes Pol Suwondo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/2/2018).

Dia menjelaskan, kasus ini dikembangkan dan pada Kamis, 25 Februari 2018 oleh anggota tim dan berhasil menangkap tersangka HW alias S di restoran cepat saji KFC lantai 2 Mall Arion, Rawamangun. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 3 Kg.

Dikatakan oleh Kombes Pol Suwondo, narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka DO alias D dibawa dari Pekanbaru, Riau bersama EP alias E yang berada di Pekanbaru. “Di Riau untuk mengambil narkotika jenis sabu,” katanya.

Dalam pengembangan di Pekanbaru, Riau pada Jumat 26 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka EP alias E berhasil ditangkap di depan Gaul Salon, jalan Rajawali, kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Usai dari Riau tim melanjutkan pengembangan hingga ke Sumatera Barat. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka E di Koto Tuo Mungka, kelurahan Mungka kecamatan Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Disitu ditemukan barang bukti 1 buah tas berisi 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 Kg,” ungkap Kombes Pol Suwondo.

“Selanjutnya tersangka EP alias E berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Sementara itu, Senin, 29 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka DO alias D dibawa petugas ke daerah Rawamangun Jakarta Timur untuk menunjukkan jaringannya. Namun sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka DO alias D melawan dan berusaha merebut senjata api milik petugas. Lalu, dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka DO alias D meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati. (ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *