Personel Polsek Palmerah Kembali Amankan Residivis Pengedar Narkoba

JAKARTA – Tim Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan seorang residivis pengedar narkoba, berinisial E (35), di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Tersangka E (35) pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu

Bacaan Lainnya

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram dari saku E, yang jika di kurs kan ke rupiah senilai Rp10 juta.

“Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku, selain itu kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Akp Dodi, Jumat (29/7/2022).

Dijelaskan Dodi, pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos yang sudah menjadi incaran petugas dan mengamati gerak geriknya yang kerap melakukan transaksi narkoba di Kampung Boncos.

“Pelaku E (35) pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera dan kembali melakukan penjualan barang haram narkoba,” ungkapnya.

Dodi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai disitu saja dan juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. *ferry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *