Banda Aceh – Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia meregang nyawa usai didor aparat Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tersangka bernama Lukman Hakim terpaksa didor karena melarikan diri dan berupaya melawan saat dikejar petugas, Minggu, (27/10).
“Sempat dilakukan pertolongan dan dibawa ke puskesmas, namun tersangka dinyatakan meninggal,” Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya yang diterima topikonline.co.id, Senin, (28/10).
“Tersangka adalah DPO BNN dan berdasarkan catatan kami sudah empat kali sudah menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut,” tambahnya
Dijelaskan Arman, terakhir Lukman menyelundupkan narkotika ke Dastur, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Langsa.
Dari penangkapan Dastur BNN melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mencokok tersangka bernama Samsul.
Dari Samsul didapat barang bukti 38 kilogram sabu dan ekstasi yang disembunyikan ditanam di daerah pertambakan Idi Rayeuk.
“Dan menurut pengakuan Samsul, narkotika tersebut berasal dari tersangka Lukman yang kita dor,” jelas Arman.
BACA JUGA:
- Terlibat Peredaran Narkoba, BNN Cokok Sipir Lapas Langsa dan Istrinya
- Bongkar Penyelundupan Narkotika Jaringan Malaysia, BNN Sita 16 kg Sabu dan Ciduk Oknum TNI AD
- BNN Sita Aset TPPU Narkoba Rp28 Miliar dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Cilegon
Usai menembak mati Lukman, masih kata Arman, BNN kembali melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka lagi pada Senin, (28/10).
Keempat tersangka itu adalah Jamaluddin, Jumadi, Muksal, dan Junadi. Dari mereka diperoleh barang bukti enam kilogram sabu.
Saat ini, dari hasil pengembangan pengungkapan jaringan ini sudah didapat barang bukti 44 bungkus narkotika, terdiri dari 36 bungkus (36 kilogram) sabu dan delapan bungkus (80 ribu butir) ekstasi.
Juga turut diamankan beberapa unit sepeda motor, mobil, kapal kayu, alat komunikasi, dokumen, dan uang senilai Rp55 juta sebagai barang bukti. bem