Jakarta – Lahan girik pada dasarnya adalah jenis lahan milik adat yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui Kantor Pertanahan.
Bukti girik yang ada selama ini hanyalah bukti kekuasaan bidang lahan tersebut dan bukti bahwa pajak lahan tersebut telah dibayarkan oleh pemilik girik, ini berarti bukti girik bukanlah bukti hak atas lahan.
Sertifikasi tanah girik masih tidak dilakukan oleh masyarakat karena minimnya pengetahuan mengenai proses konversi tersebut.
Padahal seharusnya menurut UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh lahan yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat.
BACA JUGA:
- FORSI Desak Birokrasi BPN Hapus Tradisi Plt dengan Masa Jabatan Lama
- Menteri ATR/Kepala BPN Lantik Empat Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
Kemudian, dijadikan salah satu jenis hak yang terdapat di dalam UUPA, yaitu Hak Milik, HGB (Hak Guna Bangunan), Hak Pakai, HGU (Hak Guna Usaha) dan lainnya.
Berikut adalah cara untuk mengurus sertifikat lahan girik:
1. Langkah pertama adalah pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.
Beberapa surat yang harus Anda urus yaitu:
a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.
b. Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini.
c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
2. Langkah kedua adalah pengurusan lahan girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
Tahapannya yaitu:
a. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa:
i. Asli girik atau fotokopi letter C
ii. Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1)
iii. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
iv. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
v. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
vi. Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
vii. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
viii. Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang
b. Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
c. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan. Untuk mempercepat prosesnya, Anda dapat melakukan poin (g) setelah Surat Ukur diterbitkan.
d. Penelitian oleh petugas Panitia A yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat
e. Sesuai dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, selama 60 (enam puluh) hari, data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN
f. Terbitnya SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah, pada tahap ini, hak lahan girik telah berubah menjadi sertifikat. SK Hak ini akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) setelah poin (g) dipenuhi.
g. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas lahan.
h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
i. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan
Penuhi syarat agar proses lebih cepat
Sebaiknya Anda memenuhi seluruh kelengkapan dokumen dan syarat yang diminta agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat.
Biasanya proses ini memakan waktu paling cepat 4 (empat) sampai 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas lahan. (alam)