Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan aturan batasan kecepatan di ruas tol selama masa mudik Lebaran tahun ini tetap berlaku. Setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimum bakal kena tilang elektronik.
“Justru batas kecepatan tetap berlaku. Yang Polda Metro bakal berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
Sambodo mengatakan pihaknya memprediksi pelanggaran batas kecepatan di jalan tol selama masa mudik Lebaran justru akan mengalami penurunan. Pasalnya, kepadatan lalu lintas di tol selama masa mudik akan meningkat.
“Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan). Kita perkirakan mulai ada peningkatan arus nanti mulai hari Sabtu, Minggu, Senin sudah ada peningkatan,” katanya.
Dirikan 122 Pos Pengamanan
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, pihaknya telah siap dalam mengamankan arus mudik Lebaran tahun ini. Sebanyak 122 pos pengamanan pun telah disiapkan.
Ratusan pos pengamanan itu tersebar bukan hanya di jalur mudik, namun hingga ke area kawasan wisata di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Ada 122 pospam dan pos jaga di seluruh Polda Metro Jaya yang meliputi pengamanan di jalur arteri, pengamanan di jalan tol, pengamanan di pasar atau mal, pengamanan di tempat wisata, dan pengamanan di tempat pemberangkatan, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara,” tuturnya dalam pernyataan. bem