Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Masyarakat untuk Transparansi (LSM FORSI) menyerukan agar informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengukuran 16 dan 19 bidang di Kota Depok segera diusut. Apalagi kedua berkas permohonan pengukuran itu sudah beredar di permukaan.
“Kami minta pimpinan Kantor Pertanahan Kota Depok, Sutanto, segera mengusut dan mengklarifikasi informasi ini. Apalagi kejadian berkas tersebut berlangsung bukan di masa jabatannya,” tegas Deputi Tim Investigasi LSM FORSI, Josmar S kepada wartawan, Sabtu (7/4).
BACA JUGA:
- Dugaan Pungli, Kantah Kota Depok Loloskan Pengukuran Banyak Bidang Tanpa Siteplan
- Disinggung Isu Pungli, Pejabat Pengukuran Kantah Depok Minta PP 128/2015 Dihapus Saja
- Kantah Kabupaten Karawang Targetkan Konsinyasi 30% Pengadaan Lahan Kereta Cepat JKT-BDG
Dikatakan Josmar, mengikuti aturan yang berlaku seluruh permohonan pengukuran untuk bidang tanah yang banyak harus melampirkan siteplan dari dinas terkait. Terkecuali permohonan pengukuran bidang banyak tanah waris.
“Informasi yang kami dapat dari orang dalam di Kantah Kota Depok, permohonan pengukuran 16 dan 19 bidang di Cilodong dan Cinere itu bukan bidang tanah waris. Tapi diloloskan dengan kesepakatan sejumlah biaya per bidang dengan pihak pengukuran Kantah Kota Depok,” kata Josmar.
“Ini yang harus diklarifikasi Sutanto sebagai kepala Kantah Depok bersama Kepala Seksi Infrastuktur Pertanahan Kantah Depok, Edi Suwardi. Jika tak bisa diklarifikasi, berarti mereka mengakui ada pungli di persoalan ini,” tegasnya lagi.
Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kota Depok, Edi Suwadi terkesan menghindar saat dikonfirmasi hal ini. Tak ada satu pun kalimat klarifikasi yang terucap dari bibirya.
Sementara Kepala Kantah Kota Depok, Sutanto, ketika dikonfirmasi berjanji akan menyelidiki persoalan ini untuk diklarifikasi.
“Saya akan selidiki persoalan ini agar bisa tahu jelas duduk persoalannya,” ujarnya.