Ekbis  

KSPI Sikapi PHK Buruh di Beberapa Perusahaan

Deputi KSPI M Rusdi (baju biru) sedang mendengarkan penjelasan mantan pekerja RSIJ Pondok Kopi dan Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham dalam konprensi pers KSPI di Gd. LBH Jakarta, Senin (10/09/2018). Photo: TOPIK/Adang

Jakarta, topikonline.co.id – Alih alih memperjuangkan nasib anggota yang terbelit problem penempatan tenaga alih daya/outsource yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (DPP FSP FARKES-R) Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi (RSU Pondok Kopi), Idris Idham S.E. malah berbuntut pemecatan dirinya  surat PHK sepihak dengan alasan indisipliner.

PHK sepihak ini kental nuansa union bustingnya, demikian di sampaikan Deputy KSPI Muhammad Rusdi, di Konfrensi Pers gerakan buruh LAWAN UNION BUSTING hari ini, disampaikan Rusdi lagi, bahwa upaya menuju PHK sudah di dahului oleh surat instruksi MPKU Muhamadiyah bahwa untuk mencegah masuknya FAHAM SOSIALIS di lingkungan Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi maka perlu di dirikan Serikat Pekerja IKRSM yang beridiologi Muhamadiyah. Lalu di sambut surat berisi imbauan agar pekerja memilih IKRSM sebagai organisasi pekerjanya.

Hal ini jelas jelas upaya pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) dan sungguh merupakan pukulan bagi kebebasan berserikat ujar Rusdi, melanjutkan penjelasannya, Muhammadiyah sebagai induk organisasinya yang terkenal dengan hasil-hasil muktamar yang selalu memihak kaum mustadhafin tertindas yang kriteria buruh adalah masuk di dalam golongan mustadhafin tertindas .

Dalil yang digunakan untuk memecat sejak awal berubah-ubah dari soal melanggar bai’at sampai dengan disharmoni lalu berubah kembali menjadi PHK dengan dalih melangar pasal 19 Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Yang kontradiktifnya bahwa pasal yang disebut justru hanya memuat sanksi demosi bagi yang melakukan indisipliner presensi kehadiran yang itu sudah di jalani Idris Idham S.E sebagai bentuk pembinaan dari pejabat menjadi pelaksana (security).

Selain itu minimnya waktu yang di muat di PKB untuk keleluasaan menjalankan roda organisasi di pasal 7 dalam PKB hanya memberi waktu pengurus serikat pekerja 2 jam dalam seminggu artinya bila di ratarata 7 hari kerja 17,4 menit/7 hari kerja atau 24 menit/hari kerja rata-rata perminggu, rapat, konsolidasi atau pertemuan macam apa yang bisa dilakukan sebagai kapasitasnya seorang Ketua Umum sebuah Federasi dengan massa 20.000 se Indonesia.

Hal ini pernah di coba jalur dialogis ketika yang bersangkutan mendapat jabatan tambahan sebagai wakil presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, di temani oleh Presiden buruh pimpinan KSPI, Said Iqbal, yang bersangkutan pernah bersama-sama melakukan upaya dialogis kepada direksi RSU Pondok Kopi meminta dispensasi waktu untuk menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan Serikat Pekerja, dan membuka ruang agar KSPI bisa membantu kesulitan RSU terkait manajerial dan permasalahan terkait regulasi kesehatan karena Serikat Pekerja juga harus memberi solusi terhadap produktifitas Rumah Sakit, akan tetapi hal tersebut di abaikan manajemen RSU Pondok Kopi. Hal Ini amat disayangkan karena kita pernah beritikad baik membantu kinerja rumah sakit, ungkap Rusdia.

Karena itu KSPI mengecam keras hal ini dan akan melakukan perlawanan sekeras-kerasnya, melalui jalur yuridis, menggalang solidaritas nasional dan internasioai dan membawa ke sidang ILO.[Adang]

Tinggalkan Balasan