Aktual dan Terpercaya
Indeks
Hukum  

Konflik Bertetangga Kembali Disidangkan, Pekan Depan Pembacaan Putusan 

JAKARTA – Penasehat Hukum Leo Famli, SH menyebut perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Yenny Susanti terhadap kliennya, Erlina Sukiman, amat jelas terangkum dalam materi Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Leo berkeyakinan Duplik yang disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa tidak akan berpengaruh terhadap putusan hakim yang akan diketuk palu pada persidangan pekan depan.

“Soal Duplik itu urusan dia (kuasa hukum) terdakwa, biar saja. Itu tidak akan berpengaruh terhadap putusan majelis hakim. Kita lihat aja pekan depan,” ucap Leo saat ditanya wartawan usai persidangan kasus konflik bertetangga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/10/2019).

Pada persidangan dengan agenda Duplik ini, kuasa hukum terdakwa Yenny Susanti, Aloy G Samosir membacakan materi jawaban atas Replik yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya. Saat Duplik dibacakan, Yenny tampak menyimak kalimat per kalimat yang dilontarkan kuasa hukumnya di kursi terdakwa.

Setidaknya ada lima lembar materi duplik dibacakan kuasa hukum Yenny dipersidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwin Djong, SH, MH.

Aloy G Samosir membahas mengenai unsur pasal 351 ayat 1 KUHP yang dibagi dalam tiga unsur; yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja dan unsur perbuatan melakukan penganiayaan.

Leo Famli menilai apapun pandangan hukum yang disampaikan penasehat hukum terdakwa adalah haknya terdakwa. “Biarkan saja itu haknya dia. Nanti bisa kita lihat putusannya di sidang pekan depan,” sambutnya.

Sidang kasus ini cukup menarik perhatian pengunjung, karena melibatkan dua orang yang bertetangga dan saling lapor.

Apalagi mereka adalah dua bertetangga yang bersebelahan rumah. Keduanya saling lapor polisi hingga kasusnya berakhir di meja hijau.

Peristiwanya terjadi di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu.

Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya. Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dianggap bising dan mengganggu.

Padahal, saat itu Carolyn sedang mengajar les piano ke muridnya. Karena emosi dan sempat adu mulut, diduga Yenny akhirnya menampar wajah Erlina.

Saat itu Nurhayati, ibu Erlina, melerai keduanya. Karena penamparan itu, Erlina melaporkan Yenny ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Yenny kemudian ditetapkan tersangka, meski tak ditahan. Kasusnya lalu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. fernang

Tinggalkan Balasan