Kementerian ATR/BPN akan Maksimalkan Program Sertifikat Gratis Rumah Ibadah di Indonesia

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Noor Marzuki.

Jakarta – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2018 akan memaksimalkan  program pemberian secara gratis sertifikat tanah wakaf untuk seluruh rumah ibadah di Indonesia.

Program ini juga menjadi salah satu penegasan upaya pemerintah untuk memberikan status hukum kepemilikan tanah yang jelas ke masyarakat, termasuk status tanah wakaf untuk rumah ibadah.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN. Noor Marzuki kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan pihak-pihak lain untuk untuk melakukan pendataan rumah ibadah. Kami juga lakukan sosialisasi ke para tokoh agama agar mau memberikan data tanah rumah ibadah untuk kami proses secara gratis menjadi sertifikat,” kata Noor Marzuki.

Dilanjutkan, untuk rumah ibadah yang tak punya surat-surat tanah, pihak ATR/BPN pun memberi kemudahan untuk pengurusan. “Jika tak ada surat tanah, pengurus rumah ibadah tinggal bikin surat pernyataan saja. Itu sudah jadi dasar kuat kami untuk menerbitkan sertifikat,” jelasnya.

BACA JUGA:

Dikatakan Noor Marzuki, pada November 2017 lalu program ini sudah terealisir dengan baik di Palembang. Dari 1.000 rumah ibadah yang terdata, sebanyak 500 rumah ibadah sudah diberikan secara gratis sertifikat tanah wakaf.

“Tahun ini kami bertekad untuk menggenjot angka realisasinya di seluruh Indonesia. Kami ingin meminimalisir potensi terjadinya sengketa lahan di kemudian hari. Apalagi kita tahu sebagian besar tempat ibadah di Indonesia berdiri di tanah wakaf dan tidak punya sertifikat,” tutur pria asal Kayuagung, Sumatera Selatan.

Menurut Noor Marzuki, potensi terjadi sengketa lahan untuk kondisi seperti itu cukup besar jika tak segera diantisipasi.

“Seandainya pihak yang mewakafkan  tanahnya untuk tempat ibadah meninggal dan tanahnya belum bersertifikat, sangat mungkin timbulmasalah bilamana  sampai dijual atau diambil oleh anak, cucu pemberi wakaf.”

“Karena itulah langkah pemberian secara gratis sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah menjadi cara terbaik menghidari persoalan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan