Kasus Ferdy Sambo, Dua Perwira Menyusul Dipecat Sebagai Anggota Polri

Ferdy Sambo (kiri), Chuk Putranto (kanan atas), Baiquni Wibowo (kanan bawah).

Jakarta – Setelah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, kini menyusul dua lagi perwira Polri yang menerima nasib serupa. Keduanya dijatuhi sanksi dipecat usai menjalani sidang etik karena terlibat kasus Ferdy Sambo.

Kedua perwira yang juga kena pecat tidak hormat itu adalah mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

Sidang etik Ferdy Sambo yang melahirkan putusan pemecatan secara tidak terhormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8), dan dihadiahi putusan sanksi dipecat tidak terhormat sebagai anggota Polri. Putusan itu dibacakan langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Selain dia, empat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di Kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, seperti diberitakan di awal dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah menjalani sidang etik dan juga mendapat kado putusan sanksi serupa dengan Ferdy Sambo: Dipecat
dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *