Samarinda – Sidang perdana pra peradilan yang diajukan pemohon Lurah Samarida Kalimantan Timur (Kaltim) Saripudin LB terhadap termohon Kapolri dan pejabat Polda Kaltim yang digelar, Senin (16/07/2018), di Pengadilan Samarinda, Kalimantan Timur, ditunda.
Penundaan sidang pra peradilan yang dipimpin Hakim tunggal Joni Kondolele, dikarenakan empat termohon yang ditunggu kehadirannya, yakni termohon satu Kapolri, termohon dua Kapolda Kaltim, termohon tiga Kapolresta Samarinda dan termohon empat Kasat Reskrim Polresta Samarinda tidak datang.
Selain ditunda, Joni Kondolele dalam persidangan yang dihadiri pemohon Lurah Samarinda dan diwakili pengacara Metodius Nyompe dan J Pakpahan, mengatakan, memberikan batas waktu sampai 13 Agustus 2018 untuk kembali bersidang.
Ia juga mengatakan, jika ke empat termohon itu tidak hadir untuk ke dua kalinya, tuntutan akan diabaikan dan akan diputus selama tujuh hari setelah sidang tersebut.
“Keempat termohon harus datang untuk mempelancar jalannya persidangan. Salah satu tidak hadir juga tidak bisa disidangkan. Pihak Pengadilan Negeri Samarinda sudah berupaya melayangkan surat pemanggilan kepada ke empat termohon,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara pemohon yang mewakili Lurah Samarinda, Metodius Nyompe usai sidang, menjelaskan, penundaan persidangan tidak menjadi masalah, karena hakim tunggal akan memanggil kembali yang patut dan sah secara mekanisme yang ada di pengadilan.
“Hakim tunggal jelas menyatakan bahwa akan kembali disidangkan pada tanggal tanggal 13 Agustus. Salah satu termohon yang digugat adalah Kapolri,” katanya.
Menurut Metodius, latar belakang kasus berkaitan dengan objek tanah ketika objek tanah itu belum apa-apa, dikarenakan masing-masing pihak memilki surat. “Jadi sebetulnya privatnya masing-masing pihak itu punya hak hukum,” jelasnya.
Namun yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, secara sepihak kliennya dituduh memalsukan dokumen untuk pembebasan lahan di Samarinda oleh Kepolisian Polresta Samarinda dalam hal ini Sat Reskrim.
Kemudian Saripudin dipanggil pada November 2017, dijadikan saksi dan sekaligus tersangka. Tanpa proses penyelidikan lebih lanjut. Kemudian Sat Reskrim pada Desember 2017 menangkap dan memenjarakan Lurah tersebut selama 58 hari.
“Dari sinilah muncul mempraperadilkan terhadap keempat termohon oleh klien kami dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan secara benar,” pungkasnya. (fernang)