Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dan jajarannya mempersiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Kapolri Listyo Sigit mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli Bahuri. Sebab, upaya itu adalah hak bagi setiap para tersangka.
Meski begitu, Kapolri tetap mengingatkan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama jajarannya bisa memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” jelas Kapolri.
Seperti diketahui bersama, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melawan balik. Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (24/11). Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan termohonnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, (24/11) malam.
Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023. Bembo