Cibinong – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan sebuah pabrik rumahan narkotika jenis ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (22/09) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengapresiasi kerja anak buahnya. Ia menegaskan ekstasi yang ditemukan merupakan ekstasi jenis baru berlogo alien dan (hantu) casper.
Dari keterangan pelaku, Ekstasi ini diduga mengandung zat berbahaya lantaran mencampurkan Amphetamine (zat sabu). Bila dikonsumsi, kuat kemungkinan pencandu akan overdosis.
“Ini merupakan jenis baru, kami masih menunggu hasil uji laboratotium terhadap kandungan ekstasi yang ditemukan tersebut, yang bahan bakunya didapatkan tersangka dari pasar gelap internasional,” ujar Hengki, di lokasi, saat jumpa pers, Senin (24/09/2018).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKBP Erick Frendiz, merupakan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap duo sejoli yang ditangkap sebelumnya.
“Penggerebekan ini hasil dari pengembangan terhadap penangkapan dua sejoli kemarin. Rencananya senin besok akan dilakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP), bersama Puslabfor Mabes Polri,” kata Hengki.
Selain mengamankan tersangka AUP (40) yang merupakan pemilik rumah dan juga sebagai pembuat pil ekstasi, petugas juga menyita ribuan butir pil ekstasi siap edar, bahan dan alat pembuat pil ekstasi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan, dari barang bukti pil ekstasi yang disita adalah jenis baru. “Ini merupakan jenis baru, kami masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kandungan ekstasi yang ditemukan tersebut,” imbuhnya.
Kepada tersangka awal SI, penyidik mengenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 aya 2 Subsider Pasal 111 ayat 1. Sedangkan untuk tersangka AP dan RS dikenakan Pasal 113 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ferry)