Kapolda Kalbar Menangi Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Jembatan Ketungau II

Jembatan Ketungau II.

Sintang – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto memenangkan gugatan praperadilan dugaan kasus korupsi Jembatan Ketungau II senilai Rp27 miliar, Senin, (22/5) lalu.

Atas kemenangan tersebut, kini tim penyidik Polda Kabar tinggal melimpahkan berkas pemeriksaan enam tersangka dugaan kasus ini ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selain pelimpahan berkas enam tersangka, tim penyidik Polda Kalbar juga tinggal menunggu izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa Bupati Sintang, Jarot Winarno. Bupati Jarot diduga kuat terlibat sebagai penerima fee proyek ini.

Jembatan Ketungau II mulai dibangun 2017 – 2018 dengan nilai kumulatif Rp27 miliar dan diharapkan rampung 2019. Tapi sampai tahun 2023, terbukti belum bisa digunakan.

Pembangunan jembatan dihentikan karena proses hukum di Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalbar sejak Oktober 2021.

Proyek pembangunan Jembatan Ketungau II ini menuai kontroversi setelah kemunculan catatan perincian para pihak penerima fee, yang salah satunya menyebut nama Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Catatan pengeluaran uang fee kepada 11 pihak itu dikeluarkan pada 23 Oktober 2017 senilai Rp700 juta, di mana Bupati Jarot Winarno mendapat jatah fee Rp103 juta.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Sintang, Jarot Winarno akan segera dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Dia juga mengatakan kemenangan, gugatan praperadilan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto adalah bukti sahih dari pelaksanaan proses penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Ketungau II yang sudah sesuai ketentuan.

Kapolda Pipit Rismanto, lanjutnya, juga sudah dianggap melakukan mekanisme yang benar dalam menetapkan enam tersangka korupsi.

“Penanganan korupsi pembangunan Jembatan Ketungau II tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, sudah dilakukan dengan sangat teliti,” kata Raden Petit Wijaya.

“Dan keenam tersangka saat ini yakni dua ASN, Aef Sutardi dan Anton Kurniawan, lalu Zulherman anggota DPRD Kabupaten Sintang, kemudian Toni Handri Yani dan Rianto dari PT Nokannanyan, sertaToni Handri Yani dari PT Kreasindo Putra Bangsa, tinggal bersiap diri melanjutkan proses hukum di Kejaksaan Tinggi Kalbar,” dia menuntaskan. Bembo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.