Jakarta – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat mengimbau warga Jakbar agar semaksimal mungkin memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setiap jengkal kepemilikan tanah yang belum bersertifikat agar segera didaftarkan untuk diproses menjadi sertifikat.
“Kami berharap masyarakat Jakbar bisa mengambil banyak manfaat dari program PTSL serta turut menyukseskan program ini,” kata Kepala Kantah Jakbar, Nandang Agus Taruna, saat dijumpai awak media di basecamp tim 1 PTSL Jakbar, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar, belum lama ini.
Dalam pelaksanaan program PTSL 2018, lanjut Nandang, Kantah Jakbar membentuk tiga tim untuk membagi cakupan wilayah kerja dari delapan kecamatan di Jakbar.
Tim pertama bertanggung jawab untuk wilayah kerja Kecamatan Kembangan, Cengkareng, dan Kalideres. Tim kedua bertugas menyelesaikan program PTSL di Kecamatan Kebon Jeruk dan Palmerah. Sedangkan tim ketiga bertugas di wilayah kerja Kecamatan Grogol Petamburan, Tamansari, dan Tambora.
“Dari ketiga tim yang bertugas, secara rata-rata pengumpulan data fisik (puldasik) dan data yuridis (puldadis) yang berproses dilaporkan sudah lebih dari 20%, terhitung sejak Juli hingga pekan pertama Agustus 2018,” terang Nandang.
“Sangat kita harapkan, tentunya, progres ini bisa dipertahankan dan semakin ditingkatkan untuk mengejar penyelesaian kuota 70.000 bidang PTSL di akhir tahun nanti,” tambahnya lagi.
BACA JUGA:
- Kantah Jakbar Minimalisir Keluhan Warga Soal Pengukuran Bidang PTSL
- Sambut Target 68.000 Bidang, Kantah Jakbar Kukuhkan Tim PTSL
- Kantah Jakbar Siap Jawab Tantangan Target 60.000 PTSL Tahun 2018
Secara terpisah, Ketua Tim 1 PTSL Kantah Jakbar, Agha Ekasaptadi yang didampingi Sekretaris Tim 1 PTSL Jakbar, Rizal Rasyuddin mengatakan, sejauh ini pelaksanaan PTSL di Jakbar, dan khususnya di wilayah kerja tim yang dipimpinnya berjalan lancar. Jika pun ada kendala lebih bersifat teknis sinkronisasi antara puldasik dan puldadis yang masuk.
“Kami di kantor pertanahan memeriksa dan meneliti puldadis yang masuk untuk pembuktian dan penetapan hak. Sementara puldasik pengukuran dipegang tim surveyor kadaster berlisensi,” jelas Agha.
“Dua data ini yang harus teliti kita sinkronkan untuk menetapkan proses berkas permohonan masuk ke kluster mana,” tambahnya lagi.
Dijelaskan, mengacu dari Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, sinkronisasi penelitian puldadis dan puldasik berkas permohonan tersebut akan menentukan kluster atau K untuk proses berikutnya.

Kluster 1 atau K1 adalah bidang tanah yang puldadis dan puldasiknya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah. K2 adalah bidang tanah yang puldasik dan puldadisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah namun masih tersangkut perkara di pengadilan atau bersengketa.
Kemudian K3 adalah bidang tanah yang puldasik dan puldadisnya tak bisa dibukukan dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Sedangkan K4 adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah, baik yang belum dipetakan maupun yang sudah dipetakan, namun tidak sesuai dengan kondisi lapangan atau terdapat perubahan data fisik.
“Berkas permohonan yang masuk kategori K4 wajib dilakukan pemetaan ke dalam peta PTSL jika ingin diterbitkan sertifikat hak atas tanah,” jelas Agha.
“Tapi masyarakat tak usah ragu dan khawatir untuk mendaftarkan bidangnya ke PTSL meski ada aturan empat kluster. Selama puldasik dan puldadisnya sinkron tak ada masalah, 14 hari kerja sudah diumumkan pengakuan hak atas tanahnya. Sementara kalau proses regular dua bulan baru diumumkan,” Rizal menimpali.
“Belum lagi BPHTB dan Pph juga bisa terutang. Sementara jika ikut proses regular untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah, BPHTB dan Pph wajib dibayar jika mau diproses.”
“Kita berharap dengan berbagai kelebihan itu animo dan kesadaran masyarakat bisa lebih terlecut untuk membantu kita menyukseskan program ini,” tandasnya.