Janjikan Komisi 30 Persen dari USD 2 Juta, WNA Nigeria Ditangkap Unit V Subdit Siber Polda Metro

Semanggi – Unit V Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan melalui media elektronik yaitu, CS dan UT (WNA Nigeria), yang dilakukan pada 23 Agustus 2021, di Jakarta Utara.

Pelaku CS, berperan sebagai penyedia rekening dan mengaku sebagai pihak Bandara dan Bea Cukai. Ia ditangkap pada 8 Juni 2022, di Dusun Karang Rata RT. 003/004 Desa Anjatan Kec. Anjatan, Kab: Indramayu, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Sementara UT alias Taiwo, berperan sebagai penyedia rekening. Ia ditangkap pada 9 Juni 2022, di Apartemen Grand Palm Residence Unit 7 D1 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban, V yang mengaku tertipu dengan cara memberikan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Pada Agustus 2021 korban V, di DM (Direct Message) oleh akun Instagram @jangmigramm dengan Link url https://www.instagram.com/jangmigramm_/ dengan mengajak berkenalan dan mengaku sebagai tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan bermodal uang cash sejumlah USD 2 juta, yang disembunyikan di Syiria,” ujar Zulpan kepada wartawan, di Loby Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Rabu (15/6/2022) sore.

Selanjutnya korban diminta untuk berkomunikasi lewat Whatsapp dengan teman jangmigramm yang bernama Frank, di nomor 08119592239 dan +447823945210. Frank mengaku sebagai forwarding agent yang bertanggung jawab mengurus logistic dari Syria.

Dalam komunikasinya, korban diminta untuk mengirimkan uang sebagai biaya pengiriman ke Indonesia dengan iming-iming uang tersebut akan dikembalikan dan diberikan 30 persen dari total uang 2 juta dolar.

“Karena percaya, korban menuruti permintaan tersebut dan mengirimkan uang hingga mencapai Rp 2.445.873.120 secara bertahap ke beberapa rekening,” tambah Zulpan, didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kanit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Kompol Seto Handoko Putra.

Kemudian korban diberitahu bahwa koper yang berisi uang 2 juta dolar sudah keluar dari Bea Cukai dan sedang dalam perjalanan akan diantarkan ke rumah korban.

Namun, seseorang yang mengaku sebagai agen memberitahu korban bahwa dirinya ditangkap polisi karena melanggar lalu lintas dan polisi tersebut melihat adanya koper berisi uang 2 juta dolar. Pelaku mengaku dirinya dimintai tebusan oleh polisi sebesar 300 ribu dolar.

“Kemudian korban diminta kembali untuk mengirimkan sejumlah uang, namun korban tersadar bahwa ini adalah skema penipuan,” jelas Zulpan.

Bersama tersangka CS diamankan barang bukti diantaranya, 7 buah hp dari berbagai merk, 2 buah buku rekening BRI, 1 buah buku rekening BCA, tiga kartu ATM BRI, 2 kartu ATM BCA dan sebuah token BCA.

Sedangkan dari UT, petugas Kanit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebuah hp merk Vivo 1808 warna hitam dan sebuah Laptop merk HP. *fernang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *