ICK Minta Brotoseno Legowo Mundur dari Polri

JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, berharap AKBP Raden Brotoseno yang saat ini menjadi perbincangan di masyarakat terutama di institusi Kepolisian RI yang membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara, dengan legowo mundur dari korps aparat penegak hukum berseragam coklat.

“ICK meminta AKBP Brotoseno legowo mengundurkan diri dari anggota Polri. Ini untuk menjaga semuanya, baik institusi Polri maupun kebaikan juga pribadi Brotoseno,” kata Gardi Gazarin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Bacaan Lainnya

Kesediaan Brotoseno mengundurkan diri dari institusi yang selama ini membesarkannya kata Gardi Gazarin, adalah hal sangat bermartabat dan terhormat menjaga kewibawaan Polri.

“Mundurnya Brotoseno bukan aib, justru menyelamatkan institusinya,” ujar Gardi Gazarin.

Selain itu lanjut Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 – 2016, langkah mundur Brotoseno dari Polri juga menyelamatkan mukanya dari gencarnya desakan pemecatan dirinya. “Bila ke depan Kapolri mengambil tindakan tegas, terutama desakan masyarakat yang semakin tak terbendung untuk memecat Brotoseno, tentu lebih elegan mundur secara legowo,” ucap Gardi Gazarin.

Diketahui, munculnya polemik kasus AKBP Raden Brotoseno dan kritik publik, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana menggelar sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno sebagai komitmen Polri memberantas tindak pidana korupsi.

Caranya dengan terlebih dulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

“Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolri Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Sigit akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Dimana kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

Seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri, ungkap dia. “Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut,” kata Sigit.

Sigit menyatakan pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. Ia mengatakan dalam revisi perkap tersebut akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain.

“Memang perlu kami ubah, persisnya terkait persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” terang Sigit.

Dalam proses revisi perkap ini, katanya, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan perkap bisa selesai. Menurut dia, dengan revisi perkap memberikan ruang untuk dirinya selaku Kapolri guna meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno.

AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia sempat dikabarkan terlibat hubungan asmara dengan mantan Anggota DPR Angelina Sondakh yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Akibat hubungan asmaranya itu, KPK mengembalikan Brotoseno ke Polri. Brotoseno kemudian terjerat kasus suap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Dia disebut menerima uang Rp 1,9 miliar plus 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharnya Rp 10 juta.

Pada 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno bersama rekannya Deddy Setiawan Yunus dan dua pihak swasta Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman sebagai pemberi suap.

AKBP Raden Brotoseno kemudian keluar penjara pada 2020 dengan staatus bebas bersyarat. Suami dari penyanyi Tata Janeeta itu ternyata tak dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindahtugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi. *fery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *