Jakarta – Pernyataan bernada pelecehan dan kebencian atau hate speech terhadap suku Batak di media sosial yang dilakukan akun facebook dengan identitas nama Faisal Abdi sepertinya akan berakhir di jalur hukum.
Himpunan Organisasi Rakyat Sumatera Utara (HORAS) sudah melayangkan laporan pernyataan tersebut ke Mapolda Sumatera Utara.
Laporan yang ditandatangani Ketua Umum HORAS, Togar Sirait dan Sekretaris Jenderal HORAS, Horman P Hutagaol, itu diterima bagian Sekretaris Umum Mapolda Sumut, pada Sabtu (9/6).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pernyataan yang diposting Faisal Abdi secara jelas sudah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
“Akun facebook Faisal Abdi sudah memposting pernyataan hate speech terkait Pilgub Sumut 2018. Dia menyebut Eramas menang dan Batak Tolol,” kata Ketua Umum HORAS, Togar Sirait kepada wartawan, Sabtu (30/6).
“Pernyataan itu sudah menimbulkan kemarahan besar dan keresahan di masyarakat, khususnya suku Batak. Karena itu kami meminta Kapolda Sumut segera menangkap dan memproses Saudara Faisal Abdi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” dia menyambung pernyataan.
Secara terpisah, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Masyarakat untuk Transparansi (LSM FORSI), Berman Nainggolan, mendukung upaya yang dilakukan HORAS dan menyesalkan pernyataan yang diposting akun facebook Faisal Abdi.
“Akun Faisal Abdi tak mengenal suku Batak tapi berani menyebut Batak tolol. Ujaran hate speech yang dia posting itu harus diproses hukum karena sangat kental terkait SARA,” kata Berman.
“Saya berharap polisi bisa cepat menemukan pemilik akun facebook itu dan menangkapnya untuk diproses hukum,” Berman menegaskan.