Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Masyarakat untuk Transparansi (LSM FORSI) mempertanyakan perihal sertifikat mengemudi yang dikeluarkan Jakarta Safety Driving Center (JSDC) di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pasalnya, penerapan kewajiban memiliki sertifikat tersebut nyatanya tak cuma diberlakukan untuk masyarakat yang mengurus SIM A umum, SIM B I umum, dan SIM B II umum saja. Masyarakat pemohon SIM A polos dan SIM C ternyata juga diwajibkan memiliki untuk proses mendapatkan SIM.
“Kalau pemohon SIM untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), taksi, dan bus angkutan umum, okelah wajib punya sertifikat tersebut. Tapi kalau pemohon SIM A polos dan SIM C motor juga wajib punya dasar hukumnya apa?” tanya Ketua Umum LSM FORSI, Berman Nainggolan kepada awak media, belum lama ini.
Dikatakannya, jika merujuk pada Pasal 27 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM), jelas disebutkan bahwa pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Selain itu, sambung Berman, sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi juga diperuntukkan untuk pengajuan pengalihan golongan dari SIM polos menjadi SIM umum.
BACA JUGA:
- LSM FORSI Soroti Dugaan Pungli Parkir di Kantah Kabupaten Bekasi
- LSM FORSI Tuntut Kantah Depok Klarifikasi Dugaan Pungli di Pengukuran
Berman mengatakan, jika kembali mengikuti aturan untuk mendapatkan sertifikat mengemudi itu, peserta latihan mengemudi di JSDC diwajibkan untuk mengikuti pelatihan selama enam bulan. Namun faktanya, sertifikat mengemudi itu bisa didapatkan hanya dalam tempo waktu 30 menit saja.
“Ini kan aneh. Kalau memang enam bulan baru bisa dapat sertifikat mengemudi, kenapa ada peserta latihan mengemudi yang mengaku sertifikat mengemudi JSDC itu bisa didapat dalam waktu 30 menit?” ungkapnya keheranan.
“Tidak ada transparansi. Ini kan sama saja dengan ajang untuk mencari uang tanpa memikirkan kualitas latihan mengemudi itu,” tegasnya lagi.
Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya, Kompol M Fahri Siregar memilih bungkam saat topikonline.co.id coba mengonfirmasi hal ini. Panggilan telepon dan WhatsApp yang dikirim tak dijawab meski nada panggilan masuk dan status pesan terkirim.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji ketika dikonfirmasi menjelaskan perihal kewajiban memiliki sertifikat JSDC itu diterapkan dengan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013.
“Mengacu dari UU dan Peraturan Kapolri serta Instruksi Presiden memang ada pasal yang mewajibkan setiap pengemudi memiliki sertifikat untuk SIM umum sampai B II,” ucapnya.
“Sedangkan untuk pemohon SIM A polos dan SIM C itu sifatnya disarankan memiliki karena tak ada kebijakan tertulis. Sebab jika tak punya, hampir bisa dipastikan 99% pemohon harus bolak-balik untuk mendapatkan SIM atau pakai jasa calo sebagai jalan pintas,” AKBP Sumardji menambahkan. (ferry)