Jakarta – Sejak pertengahan September 2017, tiga kantor pertanahan (kantah) di Jabodetabek beroperasi di bawah kendali pejabat pelaksana tugas (Plt).
Ini dimungkinkan karena ketiga pimpinan kantor pertanahan tersebut mendapat promosi kenaikan eselon untuk bertugas ke tempat lain. Dua kantah berada di DKI Jakarta dan satu kantah lagi di Kota Tangerang Selatan.
Alen Saputra yang sebelumnya kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan kini bertugas sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah di Kementerian ATR/BPN RI. Kemudian Dadang Suhendi yang sebelumnya kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat kini bertugas sebagai kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPN RI.
Di Tangerang Selatan, Asnawati yang sebelumnya menjabat kepala kantor pertanahan kini juga sudah naik pangkat menjadi kepala Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Barat.
Posisi kosong yang ditinggalkan Alen, Dadang dan Asnawati itulah yang kini diisi oleh Plt. Di Kantah Jaksel, posisi tersebut diisi oleh Masyhuri yang punya jabatan definitif sebagai Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantah Jaksel.
Di Jakbar, posisi yang ditinggal Dadang diisi Tatang Mulyana yang juga menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantah Jakbar. Sementara kekosongan posisi yang ditinggal Asnawati diisi Teguh Wiyana yang punya jabatan definitif sebagai Kasi Infrastruktur Pertanahan Kantah Tangsel.
“Kalau tidak salah ingat, Alen, Dadang dan Asnawati dilantik dengan jabatan baru pada 14 September 2017. Artinya sampai akhir November 2017 posisi Plt kepala Kantah Jaksel, Jakbar dan Tangsel sudah berjalan lebih dari dua bulan,” kata Kepala Tim Investigas Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat untuk Transparasi (LSM FORSI), Joni M kepada wartawan, Sabtu (25/11) malam.
“Kami mengingatkan sekaligus mendesak Kakanwil BPN DKI Jakarta, M. Najib Taufieq dan Kakanwil BPN Banten, Yusuf Purnama segera mengajukan nama calon yang tepat untuk mengisi jabatan tersebut secara definitif,” sambungnya.
Dikatakan Joni, mengacu dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya tidak boleh terlalu lama. Maksimal masa jabatan Plt adalah enam bulan.
“Kekosongan memang harus diisi Plt, tetapi tidak boleh lama-lama. Kalau ada Plt lebih dari enam bulan itu tidak lazim karena di birokrasi pemerintahan lainnya seperti TNI, Polri, kejaksaan, pemda atau imigrasi tidak diterapkan. Sebaliknya di birokrasi BPN perihal ini justru jadi tradisi. Sudah ada banyak contoh Plt yang masa jabatannya lama. Bahkan ada yang hampir 2 tahun dan tingkatannya adalah kakanwil di BPN,’ beber Joni
“Memang tradisi tersebut bukan pelanggaran. Tapi lebih ke soal etika dan kaderisasi. Dan seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan.”
“Untuk itulah kami mengingatkan Kakanwil BPN DKI Jakarta dan Kakanwil BPN Banten agar berani melepaskan diri dari tradisi tersebut dan segera menyiapkan kader pengganti,” tukasnya lagi.