Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Cokok Tersangka Pengedar Ribuan Ekstasi

Jakarta – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mencokok Junaidi Halim (26), seorang pria yang diduga terkait jaringan pengedar narkotika pada Jumat (21/9) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir dan jenis sabu (methaphetamine) seberat 1 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media, Senin (24/9) menyampaikan, “Tersangka JH ditangkap di sebuah parkiran motor di samping ruko Grand Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Kayuringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.”

Dikatakannya lagi, polisi berhasil mencokok tersangka berdasarkan informasi masyarakat di lokasi tersebut yang geram karena wilayahnya kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

“Dari informasi yang masuk kemudian dilakukan penyelidikan mendalam, pada hari Jumat, tanggal 21 September 2018 pukul 22.24 WIB di lokasi,” kata Argo.

“Sampai kemudian diputuskan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti yang tadi sudah disampaikan,” imbuhnya lagi. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *