Jakarta – Tamat sudah aksi tipu-tipu pasangan suami istri (pasutri) pemilik perusahaan valuta asing (valas) dan ekspor impor (eksim) di Tangerang Selatan, Banten.
Berangkat dari laporan empat korbannya kepada polisi, L alias LW dan istrinya, G alias GRH, akhirnya dicomot aparat Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Selain Pasal 378 dan 372 KUHP, pasutri ini juga dikenakan Pasal 49 UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (11/2) siang.

Dituturkannya, aksi tipu-tipu pasutri ini berlangsung pada rentang September – Oktober 2018 lalu.
Ke para korbannya, keduanya menjanjikan pembelian rupiah dengan selisih kurs valas yang signifikan ketimbang penawaran valas perbankan.
Karena tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan, terus Argo, para korban pun percaya untuk menyerahkan uangnya ke pelaku secara transfer.
“Nilai uang yang diserahkan ke tersangka cukup besar. Ada yang Rp700 juta, ada yang sampai Rp5 miliar,” kata Argo.
“Mereka mau menyerahkan uangnya karena sudah termakan janji tersangka bisa dapat keuntungan selisih kurs yang signifikan,” tambahnya.
Namun keuntungan yang dijanjikan rupanya tak pernah kejadian. Korban yang mulai tersadar kena tipu akhirnya membuat laporan ke polisi.
“Total ada empat korban yang melapor sudah tertipu. Satu dari Surabaya, satu dari Tangsel, satu dari Glodok dan satu lagi dari Bukit Barisan di Sumut,” kata Argo.
“Kemudian Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dan hasilnya berujung ke penangkapan pasutri pelaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro, AKBP Harun menambahkan, selain mencomot pasutri penipu jajarannya juga mendapatkan sejumlah bukti pendukung.

Selain beberapa lembar aplikasi setoran/kliring/inkaso ke beberapa rekening bank yang diduga palsu, juga disita sejumlah bukti setoran tunai, konfirmasi transaksi, sebundel print out percakapan via Whatsapp antara tersangka LW dengan beberapa korban, dan enam lembar print out percakapan via Whatsapp antara money changer dengan tersangka LW.
“Pasutri tersangka kasus ini menawarkan selisih kurs antara Rp100 – Rp200 lebih baik dari kurs valas perbankan ke korbannya. Kelihatan sedikit, memang. Tapi jika dikalikan hingga miliaran rupiah, nilainya jadi banyak dan siginifikan, kan,” jelas Harun.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, polisi sudah memblokir semua rekening tersangka.
Kerugian yang dialami keempat korban pelapor berdasarkan estimasi sementara berada di kisaran Rp15 miliar – Rp20 miliar.bem