Ditlantas Polda Metro Jaya Marathon Sosialisasikan Aturan Penghapusan Nomor Ranmor yang Pajaknya Mati 2 Tahun

Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya terus menggeber sosialisasi aturan penghapusan nomor kendaraan, baik mobil maupun motor, yang selama dua tahun belum meregistrasi ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Upaya sosialisasi  dilakukan secara marathon untuk  meningkatkan kesadaran masyarakat secara bertahap agar taat membayar pajak ranmor tepat waktu sekaligus meregistrasi ulang STNK-nya.

“Masih terus kita sosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat secara marathon agar saat diberlakukan nanti sudah tidak kaget lagi,” ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat dihubungi topikonline.co.id, Kamis (20/9) sore.

BACA JUGA:

Aturan tersebut, kata Sumardji, berdasar dari ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

Dijelaskannya, mengacu dari Pasal 1 ayat 17 Perkap Nomor 5 Tahun 2012, penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Aturan ini dipertegas lagi di Pasal 114 ayat 2, di mana ranmor yang yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

“Sedangkan untuk bukti penghapusannya tertuang di Pasal 114 ayat 1, di mana ada tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor,” jelas Sumardji.

“Cap stempel tersebut juga ada di pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus,” sambungnya lagi.

Meski begitu, Sumardji belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diberlakukan resmi.

Pasalnya, ada sejumlah koordinasi yang harus dilakukan terlebih dulu menyangkut beberapa faktor yang terkait pembinaan Samsat.

“Saat ini kita masih fokus menyosialisasikan aturan tersebut sambil menunggu petunjuk pelaksanaannya,” tutup Sumardji. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *